Laman

Rabu, 19 Desember 2012


Perbandingan Hukum
Perjanjian Dalam Sistem Hukum Islam
dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental
oleh:
Hj.Awaliatun Nikmah,S.Ag.


I.              PENDAHULUAN
Istilah perjanjian dalam bahasa Arab lazim disebut عقد berasal dari عقد –يعقد - عقدyang berarti mengikat, mengumpulkan.[1] عقد yang asal katanya berarti mengikat, mengumpulkan ini pengertiannya adalah “mengumpulkan dua tepi tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung, lalu keduanya bersambung menjadi sebagai sepotong benda.[2] Para fuqaha memakai juga istilah akad untuk sumpah, perjanjian maupun persetujuan jual beli.
Adapun menurut istilah syara’, Dr. as- Sanhury dalam kitabnya Nazariyyah al- ‘Aqd mengutip dari kitab Mursyid al- Hairan sebagai berikut:

العقد هو عبارة إرطباط الإيجاب الصّادر من إحد العاقدين بقبول الآخر على وجه يثبت أثره في المعقود عليه     [3] 

Dalam istilah lain, Ahmad Azhar Basyir mendefinisikan akad sebagai berikut: “ Suatu perikatan antara ijab dan kabul dengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan sedang kabul adalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya”.[4]
Dengan memperhatikan pengertian-pengertian di atas, dapat diketahui bahwa akad merupakan suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua belah pihak berdasar kesediaan masing-masing dan mengikat pihak-pihak di dalamnya dengan beberapa hukum syara’ yaitu hak dan kewajiban yang diwujudkan oleh akad tersebut.
Selain itu ada pula yang memberi pengertian akad lebih luas, mencakup juga segala tindakan orang yang dilakukan dengan niat dan keinginan kuat dalam hati, meskipun merupakan keinginan satu pihak seperti wakaf, hibah dan sebagainya.[5]
Akad yang merupakan perikatan ijab dan kabul ini merupakan salah satu sebab tamallu’ (memiliki) harta benda yang hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Sebagai dasar hukumnya secara umum dapat ditelusuri dari firman Allah:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.[6]
Ayat di atas memberi pengertian, bahwa hukum asal dalam memiliki harta orang lain atau menghalalkan memiliki harta orang lain adalah kerelaan pemiliknya, baik secara tukar menukar, jual beli maupun dengan jalan pemberian.
Adapun definisi perjanjian secara umum adalah telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu bahwa perjanjian atau persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Kata persetujuan tersebut merupakan terjemahan dari perkataan overeekomst dalam bahasa Belanda. Kata overeekomst tersebut lazim diterjemahkan juga dengan kata perjanjian. Jadi persetujuan dalam tersebut sama artinya dengan perjanjian.[7]
Adapula yang berpendapat bahwa perjanjian tidak sama dengan persetujuan.[8]
Perjanjian merupakan terjemahan dari  oveereenkomst sedangkan perjanjian merupakan terjemahan dari  toestemming yang ditafsirkan sebagai wilsovereenstemming (persesuaian kehendak/kata sepakat).
Perbedaan pandangan dari para sarjana tersebut di atas, timbul karena adanya sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak yang satu melihat objeknya dari perbuatan yang dilakukan subyek hukumnya. Sedangkan pihak yang lain meninjau dari sudut hubungan hukum. Hal itu menyebabkan banyak sarjana yang memberikan batasan sendiri mengenai istilah perjanjian tersebut. Menurut pendapat yang banyak dianut (communis opinion cloctortinz) perjanjian adalah perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum. Hal itu sependapat pula dengan Sudikno, "perjanjian merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum".[9]
Menurut Subekti, suatu perjanjian merupakan suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal.[10]
R. Setiawan, menyebutkan bahwa perjanjian ialah suatu perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.[11]
Sedangkan pengertian “ Sistem Hukum “  menurut Subekti adalah suatu susunan atau tatanan yanng teratur, keseluruhan yang berkaitan satu sama lain yang merupakan hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan, yang terpola dan menurut rencana.
Sedangkan menurut Mariam Darus Badrulzaman, sistem sebagai sebuah kumpulan asas-asas yang terpadu, yang merupakan landasan dimana dibangunnya tertib hukum. Peraturan hukum di masyarakat merupakan suatu sistem hukum karena terkait dengan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Sistem hukum nasional dipengaruhi oleh 3 sistem hukum, yaitu sistem hukum Adat, sistem hukum Barat, dan sistem hukum Islam.

II.           PERMASALAHAN
Sebelum Belanda datang ke Indonesia, hukum adat menjadi sumber hukum yang berlaku di masyarakat pada umumnya. Hukum adat umumnya tidak tertulis dan berlaku sesuai norma dan ketentuan-ketentuan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya. Hukum adat bersifat komunal, dan merupakan cermin kehidupan suatu bangsa dari waktu ke waktu. Hukum adat di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Cornelis Snouck Hoorgronje di Indonesia dari bahasa Belanda “Adatrecht” yang selanjutnya oleh Van Vollenhoven diberikan istilah baru akan hukum adat tersebut yaitu ‘hukum juridis’.
Snouck dalam bukunya menuliskan sebuah teori yang terkenal yaitu Receptie, dimana Snouck menyebutkan bahwa orang Indonesia yang telah diterima oleh hukum adatlah yang dapat dikenakan hukum Islam oleh Belanda pada zaman kolonialismenya. Snouck juga menunjukkan bagaimana hukum yang berkembang di Aceh adalah merupakan hukum adat yang mempunyai konsekuensi hukum. Hukum adat di Indonesia adalah hukum Statutair, yaitu hukum kebiasaan yang mengandung sebagian kecil hukum Islam. Van Vollenhoven kemudian mengelompokkan hukum di Indonesia dalam 19 lingkaran hukum adat yang terbagi menurut letak geografis Indonesia. Namun, hal itu berubah semenjak Belanda datang ke Indonesia dengan status kolonial.
Pada zaman penjajahan Belanda, hukum yang berlaku di Indonesia bukan hanya hukum adat yang dipegang oleh masyarakat setempat, namun juga ditambahkan dengan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Semua orang Indonesia dan orang Asia Timur lainnya yang tinggal di Indonesia dikenakan hukum adat sedangkan bagi golongan Eropa yang tinggal di Indonesia dikenakan hukum Belanda.
Sistem hukum Barat bersifat individualistik dan berbeda dengan hukum adat. Pada zaman penjajahan Belanda, hukum Barat digunakan hanya untuk masyarakat Eropa yang tinggal di Indonesia. Contoh dari hukum Belanda ini adalah hukum privat atu hukum perdata di Indonesia atau Burgerlijk Wetboek. Berlakunya BW (singkatan Burgerlijk Wetboek) di Indonesia ini tercantum dalam pasal 131 IS yang menyatakan bahwa bagi setiap orang Belanda/Eropa yang menetap di Indonesia akan diberlakukan hukum perdata dari Belanda. Untuk hukum Pidana, pada masa penjajahan Belanda, terdapat 2 hukum pidana yang diterapkan oleh Belanda. Yaitu hukum pidana bagi orang-orang Eropa (Wetboek Van Strafrecht Voor Europeanen) yang diterapkan mulai 1 Januari 1867, dan (Wetboek Van Strafrecht Voor Inlander) yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1873. Terdapat perbedaan dalam dua hukum pidana ini. Hukum pidana untuk orang-orang Eropa mempunyai ancaman pidana yang lebih ringan dari hukuman untuk orang-orang pribumi/inlanders pada masa itu. Pada masa pendudukan Jepang, hukum perdata Belanda ini masih digunakan karena Jepang sendiri hanya berada di Indonesia selama 3 tahun.
Hukum Islam di Indonesia ada semenjak sebelum Belanda hadir di Indonesia dengan bukti adanya kerajaan Islam besar Samudra Pasai dengan  ahli agama Islam Sultan Malikul Zahir. Selain itu masih banyak kerajaan-kerajaan Islam lainnya yang menggunakan hukum Islam ketika penjajah datang ke Indonesia. Contohnya adalah perlawanan pasukan pangeran Dipenogoro kepada Belanda yang dimaksudkan untuk mempertahankan hukum Islam di wilayahnya. Hal ini didukung oleh teori Receptio in Complexu yang ditemukan oleh pemikir-pemikir Belanda seperti Carel Frederik Winter dkk yang menyatakan bahwa dalam setiap kehidupan penduduk, berlaku hukum agama mereka masing-masing, hingga akhirnya teradapat teori eksistensi yang menjelaskan posisi hukum Islam didalam hukum nasional Indonesia.
Dari ketiga sistem hukum diatas, dapat dilihat bahwa ketiganya mempengaruhi sistem hukum nasional Indonesia semenjak kemeredekaannya dalam UUD 1945 hingga kini. Hukum adat mempengaruhi hukum nasional dalam ketatanegaraan, hukum adat mengenai warga (perwalian sanak, tanah, perhutangan dkk) dan hukum adat mengenai delik atau pidana. Sedangkan hukum Barat peninggalan kolonial sangat berpengaruh besar dalam hukum tertulis nasional Indonesia semenjak kemerdekaannya. Terutama dalam hukum perdata yang hingga saat ini masih menggunakan BW peninggalan Belanda dan diatur dalam Aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum Islam juga berlaku di Indonesia dimana tidak bisa dipungkiri keberadaannya. Karena hukum nasional Indonesia sendiri sangat kental kaitannya dengan kaidah-kaidah Islam yang bersumber kepada Al-Quran, Al Hadist, Ijmadan Qiyas serta mengenal sistem wajib, sunnah, haram, mubah dan makruh.
Ketiga elemen sistem hukum tersebut kemudian membentuk sistem hukum nasional Indonesia yang berlaku di Indonesia hingga saat ini atau Ius Constitutum. Ius constitutum sendiri merupakan hukum positif yang berlaku pada waktu tertentu dan wilayah tertentu. Hukum positif Indonesia terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis.[12]
Dari sinilah penulis ingin mengetahui dengan adanya tiga sistem hukum di Indonesia tentu ada perbedaan aturan yang dimiliki oleh masing-masing sistem hukum karena perbedaaan historis/latar belakang kelahirannya dll, namun demikian tentu ada pula persamaannya. Disini penulis ingin membahas secara khusus hanya mengenai masalah hukum perjanjian di dalam Sistem Hukum Islam dan perjanjian dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental, adakah persamaannya atau perbedaannya, kemudian menganalisa dari adanya persamaan dan perbedaan tersebut.

III. PEMBASANAN
A. Perjanjian Dalam Hukum Islam
Perjanjian dalam hukum Islam dikenal dengan istilah al-’aqd yang berarti perikatan, perjanjian, permufakatan. Secara terminologi fiqh akad didefinisikan dengan :
Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan
Pencantuman kalimat ”dengan kehendak syariat” maksudnya adalah seluruh perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih tidak dianggap sah apabila tidak sejalan dengan kehendak syara’. Misalnya, kesepakatan untuk melakukan transaksi riba, menipu orang lain, atau merampok kekayaan orang lain.
Sedangkan pencatuman kalimat ”berpengaruh pada objek perikatan” maksudnya terjadi perpindahan pemilikan/hak dari satu pihak (yang melakukan ijab) kepada pihak lain (yang melakukan qabul).[13]
Rukun Akad
Terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh dalam menentukan rukun suatu akad. Jumhur ulama menyatakan bahwa rukun akad adalah : [14]
-
pernyataan untuk mengikatkan diri (shighat al-’aqd).
-
pihak-pihak yang berakad (al-muta’aqidain).
-
Objek akad (al-ma’qud ’alaih).
Syarat-syarat Akad
Syarat-syarat umum yang harus dipenuhi dalam suatu akad:[15]
-
Kedua orang yang melakukan akad cakap bertindak (ahli), tidak sah orang yang tidak cakap bertindak, seperti orang gila, orang yang berada dibawah pengampuan (mahjur) karena boros dan lainnya.
-
Yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya.
-
Akad diizinkan oleh syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya walaupun dia bukan aqid yang memiliki barang.
-
Akad itu bukan akad yang dilarang syara’.
-
Ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadinya kabul. Maka bila seseorang yang berijab menarik kembali ijabnya sebelum kabul, maka batallah ijabnya.
-
Ijab dan kabul mesti bersambung sehingga bila seseorang yang berijab sudah berpisah sebelum adanya kabul, maka ijabnya tersebut menjadi batal.
Kemerdekaan mengemukakan syarat dalam akad [16]
Para ulama fiqh menetapkan bahwa akad yang telah memenuhi rukun dan syaratnya mempunyai kekuatan mengikat terhadap para pihak yang berakad. Setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengikatkan diri pada suatu akad dan wajib dipenuhi segala akibat hukum yang ditimbulkan akad itu. Hal ini sejalan dengan firman Allah :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 ôM¯=Ïmé& Nä3s9 èpyJŠÍku5 ÉO»yè÷RF{$# žwÎ) $tB 4n=÷FムöNä3øn=tæ uŽöxî Ìj?ÏtèC ÏøŠ¢Á9$# öNçFRr&ur îPããm 3 ¨bÎ) ©!$# ãNä3øts $tB ߃̍ムÇÊÈ  

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya”.[17]
Ulama Hanafiah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa setiap orang yang melakukan akad bebas untuk mengemukakan dan menentukan syarat, selama syarat itu tidak bertentangan dengan kehendak syara’ dan tidak bertentangan pula dengan hakikat akad. Sedangkan menurut ulama Hanabilah dan malikiyah, pihak-pihak yang berakad bebas mengemukakan persyaratan dalan suatu akad selama syarat-syarat itu bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Berakhirnya akad[18]
Para ulama menyatakan suatu akad dapat berakhir apabila :
-
Berakhirnya masa berlaku akad tersebut, apabila akad tersebut memiliki tenggang waktu.
-
Dibatalkan oleh pihak-pihak yang berakad, apabila akad itu sifatnya tidak mengikat.
-
Dalam akad yang bersifat mengikat, suatu akad dianggap berakhir jika :

-
jual beli itu fasad, seperti terdapat unsur-unsur tipuan, salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi.

-
Berlakunya Khiyar.

-
Akad itu tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak.

-
Tercapainya tujuan akad itu secara sempurna.

-
Salah satu pihak yang berakad meninggal dunia untuk akad-akad tertentu misalnya: sewa-menyewa, ar-rahn, al-wakalah, al-kafalah.

B. Perjanjian Dalam Hukum Eropa Kontinental
Perikatan Dalam sistem hukum eropa kontinental bahwa perikatan dilahirkan dari: [19]
-
Perjanjian dan
-
Undang-undang.
Pengertian perikatan menurut hukum eropa kontinental adalah:[20]
Suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.
Prestasi yang dimaksud dalam buku III BW dapat berupa :[21]
-
Menyerahkan suatu barang.
-
Melakukan suatu perbuatan.
-
Tidak melakukan suatu perbuatan.
Unsur-unsur perjanjian (rukun) : [22]
-
Adanya dua pihak atau lebih.
-
Adanya kata sepakat diantara para pihak.
-
Adanya akibat hukum yang ditimbulkan berupa hak dan kewajiban atau melakukan suatu perbuatan.
Syarat-syarat objek perikatan/prestasi
Objek perikatan atau prestasi harus memenuhi syarat-syarat:
-
Harus tertentu dan dan dapat ditentukan.
-
Objeknya diperkenankan.
-
Prestasinya dimungkinkan.
Syarat sahnya suatu perjanjian
Untuk syarat sahnya suatu perikakatan/perjanjian ditetapkan pasal 1320 KUH Perdata, yaitu:
-
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
-
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang yang tidak cakap membuat perjanjian adalah :

-
Orang-orang yang belum dewasa.

-
Dibawah pengampuan.

-
Orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan UU, dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian tertentu.
-
Suatu hal tertentu yang diperjanjikan.
-
Suatu sebab yang halal (menurut UU).
Kemerdekaan/kebebasan membuat perjanjian
Hukum perjanjian menganut sistem terbuka artinya bahwa setiap orang boleh membuat perjanjian mengenai apa saja baik yang sudah ada ketentuan dalam UU maupun yang belum ada ketentuannya, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
Hukum perjanjian bersikap sebagai hukum pelengkap, artinya pasal-pasal dalam buku III KUH Perdata dapat dikesampingkan berlakunya manakala para pihak membuat ketentuan sendiri.

Berakhirnya perjanjian :
-
Ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak.
-
UU menentukan batas berlakunya perjanjian.
-
Para pihak atau UU dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu maka perjanjian akan hapus.
-
Pernyataan penghentian perjanjian.
-
Perjanjian hapus karena putusan hakim.
-
Tujuan perjanjian telah tercapai.
-
Dengan perjanjian para pihak.

C. Persamaan Hukum Perjanjian Dalam Sistem Hukum Islam dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental
Secara umum terlihat banyak kesamaan tentang hukum perjanjian antara kedua sistem hukum tersebut (seperti pada uraian diatas).
Keduanya mengatur tentang unsur-unsur perjanjian, syarat-syarat perjanjian, kebebasan membuat perjanjian dan berakhirnya suatu perjanjian. Walaupun terdapat perbedaan dalam rinciannya yang disebabkan filosofi hukum, istilah yang digumnakan, sumber hukum dan proses pencarian kedua hukum tersebut.

D. Perbedaan Hukum Perjanjian Dalam Sistem Hukum Islam dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental
Secara garis besar perbedaan yang sangat relevan dan signifikan tentang perjanjian antara kedua sistem hukum tersebut adalah :
-
Perjanjian menurut hukum Islam sah bila tidak bertentangan dengan syariat sedangkan menurut hukum eropa kontinental perjanjian sah bila tidak bertentangan dengan UU.
-
Subjek perjanjian menurut hukum Islam adalah mukalaf yang ahli (baik laki-laki atau perempuan) dan tidak dalam pengampuan sedangkan dalam hukum eropa kontinental selain disyaratkan dewasa dan dan tidak dalam pengampuan, wanita yang menjadi istri tidak mempunyai hak untuk mengikatkan diri tanpa adanya izin dari suami (pasal ini tidak berlaku di RI dengan SE MA no. 1 tahun 1963).
-
Dalam Islam secara tegas dinyatakan perjanjian tidak boleh mengandung riba, ghoror dan maisyir. Dalam hukum eropa kontinental ini tidak diatur dengan rinci.

E. Analisa Perbandingan Hukum Perjanjian Dalam Sistem Hukum Islam dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental
Secara umum hukum perjanjian dalam kedua sistem hukum tersebut memiliki banyak kesamaan Keduanya mengatur tentang unsur-unsur perjanjian, syarat-syarat perjanjian, kebebasan membuat perjanjian dan berakhirnya suatu perjanjian. Walaupun terdapat perbedaan dalam rinciannya yang disebabkan filosofi hukum, istilah yang digunakan, sumber hukum dan proses pencarian kedua hukum tersebut.
Hukum Islam bersumber dari al-Qur’an dan Hadits sedangkan hukum eropa kontinental bersumber dari Statue Law (hukum tertulis) yang sangat dipengaruhi pandangan hidup manusia pembuatnya yang sangat subjektif.
Walaupun ciri khas hukum eropa kontinental produk-produk hukumnya terkodifikasi dalam suatu hukum tertulis (UU) tapi khusus untuk perjanjian UU hanya sebagai pelengkap dari perjanjian, atau berlaku agium Lex specialis derogate lex generalis dimana lex spesialis adalah isi perjanjian tersebut dan lex generalis UU. Berlaku pula asas pacta sunt servanda, bahwa perjanjian berlaku laksana UU bagi mereka yang membuat. Hal ini serupa dengan sifat kebebasan menentukan syarat dalam akad pada hukum Islam, bahwa setiap orang yang melakukan akad bebas untuk mengemukakan dan menentukan syarat, selama syarat itu tidak bertentangan dengan kehendak syara’ dan tidak bertentangan pula dengan hakikat akad, pihak-pihak yang berakad bebas mengemukakan persyaratan dalam suatu akad selama syarat-syarat itu bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Kemaslahatan yang ingin dicapai hukum eropa kontinental adalah melindungi kesusilaan dan kepentingan umum sedang hukum Islam juga berusaha mewujudkan hal tersebut yang dikenal dalam Maqasidul Syariah (melindungi agama, jiwa, akal, kehormatam dan harta), karena aspek melindungi agama ini menurut hemat penulis hukum Islam berbeda dengan hukum lainnya termasuk juga dalam hukum perjanjian, makanya dalam perikatan Islam tidak boleh mengandung riba, maisyir dan ghoror yang dilarang dalam syariat.

III.        KESIMPULAN
Dari pembahasan tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa Perbandingan Hukum Perjanjian Dalam Sistem Hukum Islam dengan Sistem Hukum Eropa Kontinental  adalah sebagai  berikut :
1. Persamaannya : Keduanya mengatur tentang unsur-unsur perjanjian, syarat-syarat perjanjian, kebebasan membuat perjanjian dan berakhirnya suatu perjanjian.
2. Perbedaannya antara lain :
a. Perjanjian menurut hukum Islam sah bila tidak bertentangan dengan syariat sedangkan menurut hukum eropa kontinental perjanjian sah bila tidak bertentangan dengan UU.
b. Subjek perjanjian menurut hukum Islam adalah mukalaf yang ahli (baik laki-laki atau perempuan) dan tidak dalam pengampuan sedangkan dalam hukum eropa kontinental selain disyaratkan dewasa dan dan tidak dalam pengampuan, wanita yang menjadi istri tidak mempunyai hak untuk mengikatkan diri tanpa adanya izin dari suami (pasal ini tidak berlaku di RI dengan SE MA no. 1 tahun 1963). Subjek perjanjian menurut hukum Islam adalah mukalaf yang ahli (baik laki-laki atau perempuan) dan tidak dalam pengampuan sedangkan dalam hukum eropa kontinental selain disyaratkan dewasa dan dan tidak dalam pengampuan, wanita yang menjadi istri tidak mempunyai hak untuk mengikatkan diri tanpa adanya izin dari suami (pasal ini tidak berlaku di RI dengan SE MA no. 1 tahun 1963).c.  Peningkatan Pelayanan Hukum dan Kualitas Aparatur Hukum.
c. Dalam Islam secara tegas dinyatakan perjanjian tidak boleh mengandung riba, ghoror dan maisyir. Dalam hukum eropa kontinental ini tidak diatur dengan rinci.
3. Keduanya bertujuan untuk kemaslahatan, kemaslahatan yang ingin dicapai hukum eropa kontinental adalah melindungi kesusilaan dan kepentingan umum sedang hukum Islam juga berusaha mewujudkan hal tersebut yang dikenal dalam Maqasidul Syariah (melindungi agama, jiwa, akal, kehormatam dan harta).


























DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur 'an dan Terjemahnya, 1984, Departemen Agama RI, Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Qur,an,. Jakarta.
Ahmad Warson Munawwir, 1997, al -Munawwir Kamus Arab Indonesia Terlengkap, Surabaya: Pustaka Progressif.
‘Abd ar- Razzaq as- Sanhury, Nazariyyah al- ‘Aqd,  Beirut: Dar al- Fikr, t.t.
Ahmad Azhar Basyir, 2000, Asas-Asas Hukum Muamalat, Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press.
Hasanuddin rahmat, 2003, Contract drafting : Seri Keteramoilan merancang kontrak   Bisnis, Bandung: PT. Cipta Aditya bakti.
Hendi Suhendi, 2002, Fiqh Muamalat, Jakarta: Rajawali Press.
M. Hasbi ash- Shiddieqy, 1997, Pengantar Fiqh Mu’amalah, cet. I,Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
Nasrun Harun, 2000,  Fiqh Muamalat, Jakarta: Gaya Media Pratama.
Nindyo Pramono, 2003, Hukum Komersil, Jakarta: PP UT.
Pasal 1313 KUH Perdata
R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung: Putra Abadin.
R.Subekti, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa.
R. Setiawan, 1987, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 1985, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Subekti, 2001, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, http://fellinkinanti-fisip10.web.unair.ac.id/artikel_detail-45642




[1] Ahmad Warson Munawwir, al -Munawwir Kamus Arab Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm.953.
[2] .M. Hasbi ash- Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, cet. I, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997), hlm.26.
[3] ‘Abd ar- Razzaq as- Sanhury, Nazariyyah al- ‘Aqd, (Beirut: Dar al- Fikr, t.t. ), hlm. 83.
[4] Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press, 2000), hlm. 65.
[5] Ibid, hlm. 66.
[6] Q.S. An- Nisa’ ( 4 ) :29
[7] Pasal 1313 KUH Perdata
[8] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1985, hal. 97
[9] Ibid., hal. 97-98
[10] Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2001, hal. 36
[11] R. Setiawan, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Bina Cipta, Bandung, 1987, hal.
49
[12] http://fellinkinanti-fisip10.web.unair.ac.id/artikel_detail-45642
[13] Nasrun Harun, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000), h 97
[14] Ibid, h 99
[15] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Rajawali Press, 2002), h 50
[16] Nasrun Harun, Op. cit h 105-105
[17] Q.S.Al-Maidah ( 5 ) :1
[18] Nasrun Harun, Op. cit h 108-109
[19] Hasanuddin rahmat, Contract drafting : Seri Keterampilan merancang kontrak Bisnis, (Bandung: PT. Cipta Aditya bakti,2003), h 2
[20] R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, (Bandung: Putra Abadin, 1999), h 2
[21] R.Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: Intermasa, 2005), h 123
[22] Nindyo Pramono, Hukum Komersil, (Jakarta: PP UT, 2003), h 2.3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar