Laman

Jumat, 25 Oktober 2013

PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM KONTEKS SOSIOLOGI HUKUM
Oleh : Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Penegakan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan hukum, maka sudah semestinya seluruh energi dikerahkan agar hukum mampu bekerja untuk mewujudkan nilai-nilai moral dalam hukum. Kegagalan dalam hukum untuk mewujudkan nilai hukum tersebut merupakan ancaman bahaya akan bangkrutnya hukum yang ada. Hukum yang miskin implementasi terhadap nilai-nilai moral akan berjarak serta terisolasi dari masyarakatnya. Keberhasilan penegakan hukum akan menentukan serta menjadi barometer legitimasi hukum ditengah-tengah realitas sosialnya.[1]
Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara konsisten dan berksinambungan adalah kunci utama untuk memberantas koruptor-koruptor yang telah merugikan negara. Namun ditengah perjalanan dalam membarantas korupsi, lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan berbagai rintangan dan halangan salah satunya berupa upaya mengkriminalisasi beberapa pimpinan KPK, namun counter attack yang dilakukan oleh koruptor-koruptor untuk melemahkan gerakan KPK harus kandas ditengah jalan karena mendapatkan dukungan yang luar biasa dari masyarakat, sehingga kasus kriminalisasi pimpinan KPK terpaksa dihentikan dengan alasan Sosiologis.
Upaya lainnya untuk menyelamatkan lembaga KPK dari praktek kriminalisasi adalah dengan menggunakan hak pengesampingan perkara (depooner) oleh Jaksa Agung melalui mekanisme Pasal 35 huruf c Undang-Undang Kejaksaan RI yang berbunyi : “ Jaksa agung mempunyai wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Hal ini merupakan asas oppurtunitas Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan suatu perkara pidana demi kepentingan umum.
Suatu pemahaman serta pengkajian secara sosiologis terhadap hukum, termasuk penegakannya, merupakan suatu kebutuhan yang minta dipenuhi untuk saat-saat seperti sekarang ini. Yang dimaksud “saat-saat seperti sekarang” ini adalah masa suatu masyarakat, dalam hal ini Indonesia, tengah mengalami perubahan-perubahan, suatu kurun zaman yang ditandai oleh perubahan sosial.[2]

B. Rumusan Masalah
1.  Bagaimana pandangan aliran sosiologi terhadap hukum ?
2.  Bagaimana pandangan sosiologi hukum terhadap pemberantasan korupsi ?

  

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pandangan Aliran Sosiologi Terhadap Hukum
Aliran ini dipelopori oleh Hammaker, Eugen Erlich dan Max Weber. Menurut aliran sosiologi, hukum merupakan hasil interaksi sosial dalam masyarakat. Hukum adalah gejala masyarakat, karenanya perkembangan hukum (timbulnya, berubahnya dan lenyapnya) sesuai dengan perkembangan masyarakat. Perkambangan hukum merupakan kaca dari perkembangan masyarakat.[3]
Oleh sebab itu menurut aliran sosiologis, hukum bukanlah norma-norma atau peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib yang ada dalam masyarakat, tetapi kebiasaan-kebiasaan orang dalam pergaulannya dengan orang lain, yang menjelma dalam perbuatan atau perilakunya di masyarakat. Hammaker, yang meletakkan dasar sosiologi hukum di Belanda menyatakan, hukum itu bukan suatu himpunan norma-norma, bukan himpunan peraturan-peraturan yang memaksa orang berkelakuan menurut tata tertib masyarakat, tetapi suatu himpunan peraturan-peraturan yang menunjuk ‘kebiasaan’ orang dalam pergaulannya dengan orang lain didalam masyarakat itu.[4]
Menurut Soekanto, aliran Sosiological Jurispridence yang dipelopori oleh Eugen Erlich (1826-1922) yang berasal dari Asutria, bukunya yang terkenal “Fundamental Principle of The Sociology of Law”. Erlich mengatakan bahwa ajarannya adalah berpokok pada perbedaan antara hukum positif (kaidah-kaidah hukum) dengan hukum yang hidup di masyarakat. Erlich juga mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan legislatif, keputusan-keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum, tetapi senyatanya adalah justru terletak di dalam masyarakat itu sendiri. Kemudian dalam hal tata tertib di masyarakat dilaksanakan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara.[5]
Tokoh penting lainnya ialah Roscoe Pound (1870-1964), yang berasal dari Amerika mengemukakan bahwa hukum itu harus dilihat atau dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi dalam rangka memenuhi akan kebutuhan sosial, serta tugas ilmu hukumlah untuk mengembangkan suatu kerangka kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi secara maksimal. [6]
Pound juga membedakan dalam mempelajari hukum, ada hukum sebagai suatu proses yang hidup di masyarakat (law in action) dan ada hukum yang tertulis (law in the books). Ajaran pound ini bukanlah satu atau sebagian hukum saja tetapi semua bidang hukum baik subtantif maupun ajektif. Sehingga hukum tersebut apakah sudah sesuai dengan yang senyatanya. Malah Pound menambahkan kajian sosiologi hukum itu sampai kepada putusan dan pelaksanaan pengadilan, serta antara isi suatu peraturan dengan efek-efek nyatanya.[7]
Leon Duguity terkenal dengan konsepsi ‘Solidaritas Sosial’  menyatakan bahwa berlakunya hukum itu sebagai suatu realita, ia diperlukan oleh manusia yang hidup bersama dalam masyarakat. Hukum tidak tergantung pada kehendak penguasa, tetapi bergantung kepada kenyataan sosial. Berlakunya hukum berdasarkan solidaritas dari para anggota masyarakat untuk menaatinya. Suatu peraturan adalah hukum apabila mendapat dukungan dari masyarakat secara efektif. Menurut Duguity, pembentuk undang-undang tidak menciptakan hukum, tetapi hanya mentransformasikan saja hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi suatu bentuk yang bersifat teknis yuridis.[8]
B. Pandangan Sosiologi Hukum Terhadap Pemberantasan Korupsi
Dalam literatur sosiologi lazim disebutkan bahwa tindakan korupsi sedikitnya melibatkan empat komponen penting yaitu: birokrat, politisi, pelaku bisnis, dan masyarakat.  Mereka melakukan tindakan terencana dan sistematis memindahkan harta publik (milik rakyat) menjadi harta privat.  Mereka juga memanfaatkan harta publik untuk kepentingan pribadi, baik dengan memfaatkan kelemahan regulasi maupun dengan melanggar peraturan-peraturan yang berlaku.  Jaringan sosial yang mereka beragam, bergantung pada asal inisiatif korupsi (inisiatif siapa), pihak-pihak yang ditempatkan sebagai perantara, dan mekanisme yang dipergunakan untuk memindahakan atau memanfaatkan harta publik yang dikorupsi. 
Korupsi adalah suatu perbuatan yang sudah lama dikenal di dunia dan di Indonesia. Syed H. Alatas yang pernah meneliti korupsi sejak Perang Dunia Kedua menyebutkan, esensi korupsi adalah melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Beliau membagi korupsi ke dalam tujuh macam, yaitu korupsi transaksi, memeras, investif, perkerabatan, defensif, otogenik dan dukungan. Indonesia berusaha untuk memberantas korupsi sejak 1950-an dengan mendirikan berbagai lembaga pemberantas korupsi, terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) suatu “ superbody ” dengan kewenangan istimewa.
Peraturan perundang-undangan merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan meskipun pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini, namun demikian  masih tebang pilih, begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini.
Suap terjadi hampir di semua aspek kehidupan dan dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat. Banyak yang belum memahami bahwa suap, baik memberi maupun menerima, termasuk tindak korupsi. Suap dianggap sebagai bentuk primitif dan induk korupsi. Suap adalah awal lahirnya budaya koruptif dalam skala luas yang terjadi saat ini.
Contoh paling sederhana di masyarakat kita adalah bila seseorang ingin membuat KTP dalam waktu satu hari langsung jadi padahal ketentuanya satu minggu, seseorang yang akan membuat KTP itu memberikan uang tambahan/tips kepada pegawai kecamatan agar KTP itu jadinya satu hari.
Realitas di sekitar kita, program pengaspalan jalan oleh pemerintah berupa pemberian aspal gratis yang harus diambil oleh RT/RW ke kantor
setempat, tetapi ketika hendak diambil, maka jangan ditanya kalau RT\RW diminta untuk mengisi blanko kuetansi kosong dengan pesan :” kalau tidak bersedia
mengisi ya, tidak dapat aspal gratis, kalau sudah diteken silahkan ambil
aspalnya “. Selain itu sering kita mendengar berita di media ketika musim
pendaftaran anak sekolah SD, SMP, SMU, yang di cap sekolah Favorit malah kita
sendiri yang menyediakan uang ekstra agar anak kita dapat diterima.
Dari contoh dan realitas diatas suap memakai bahasa lain yang bukan terang- terangan mengatakan ini adalah suap hanya “membantu”. Sebenarnya membantu ini adalah hal yang lumrah tapi disalah gunakan demi kepentingan yang lain dan akhirnya justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi dan saling menguntungkan antara pemberi dan penerima.
Banyak pengamat menengarai bahwa besaran korupsi dan jumlah koruptor di negara-negara berkembang sejajar dengan besaran dana dan jumlah lembaga donor yang masuk ke negara-negara tersebut.  Artinya kehadiran lembaga donor sesungguhnya ikut menyuburkan korupsi, terutama ketika lembaga-lembaga peradilan tidak memiliki kapasitas dan integritas yang kuat dalam mencegah dan memberantas tindakan korupsi.  Di Indonesia sendiri korupsi merebak subur sekali ketika dana dari lembaga-lembaga donor (baik berupa ibah atau bunga berbunga lunak) mengucur deras di negeri ini, terutama ketika rejim Orde Baru membuka kran lebar bagi kehadiran investasi.
Siasat dikembangkan oleh agen-agen lembaga donor dalam melakukan konspirasi dengan birokrat dan politisi bisa beragam.  Agen-agen lembaga donor bisa mendorong birokrat dan politisi membentuk sistem yang lazim disebut two parallel hierarchies. Dalam sistem ini birokrat dan politisi menempatkan diri sebagi patron, mereka melakukan korupsi melalui client-nya masing-masing, yaitu pengusaha/pelaku bisnis (sebagai client  birokrat) dan konsultan/profesional (sebagai client politisi).  Agen-agen lembaga donor tersebut juga bisa memerankan broker, terutama ketika persekongkolan antara birokrat, politisi, dan kelompok kepentingan dinilai tidak efektif.  Tetapi tujuannya sama yaitu bagaimana agar baik birokrat maupun politisi memberi kemudahan (fasilitas) kepada lembaga-lembaga donor melalui keputusan politik.
Apabila analisis jaringan seperti digambarkan dalam diagram-diagram tersebut dipergunakan untuk mengurai tindakan korupsi, maka sedikitnya ada tiga pelajaran yang dapat kita petik.  Pertama, para koruptor melembagakan codes bahwa korupsi bisa dilakukan dengan cara menyesuaikan diri dengan prosedur administratif yang berlaku.  Dengan kata lain korupsi tidak harus dilakukan dengan cara melanggar ketentuan atau rambu-rambu yang berlaku.  Mereka bisa membangun siasat canggih, sehingga acapkali sulit dibuktikan secara hukum.  Mereka cerdas beradaptasi pada pelbagai bentuk aturan hukum yang berlaku. Kedua, mereka mengembangkan prinsip saling untung atau sama-sama diuntungkan.  Artinya semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi sama-sama dapat menikmati uang rakyat yang berhasil dikantongi.  Keuntungan tersebut dibagi berdasarkan peran atau kontribusi yang diberikan untuk meneguk hasil korupsi.  Ketiga, mereka melembagakan sikap dan tindakan yang saling mengunci.  Artinya semua pihak yang terlibat mengembangkan code untuk tidak saling membocorkan hasil korupsi.  Karena itu mudah dipahami apabila banyak koruptor setelah di pengadilan berhasil dari segala bentuk jeratan, karena pihak-pihak yang terlibat segera menghilangkan barang bukti.
Kerap dinyatakan bahwa salah satu kunci sukses upaya pemberantasan korupsi adalah partisipasi masyarakat.  Peran masyarakat dirasakan semakin berarti kita disadari bahwa pengawasan melekat dan pengawasan fungsional ditengarai tidak berjalan seperti diharapkan.  Pemerintah memang telah menyusun pelbagai macam sistem atau prosedur, supaya uang rakyat tidak mudah dipindahkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.  Namun dalam kenyataannya beragam peraturan yang melekat dalam sistem atau prosedur tersebut berhasil disiasati sedemikian rupa, sehingga mereka masih dapat melakukan tindakan korupsi.  Pemerintah memang telah mempunyai lembaga-lembaga yang mampu melakukan fungsi kontrol.  Tetapi dalam kenyataannya acapkali kalah dengan kiat-kiat yang dibangun oleh koruptor.
Pertanyaannya kemudian adalah seberapa efektif pengawasan masyarakat digerakkan untuk menekan tindakan korupsi ?   Tidak mudah menjawab pertanyaan ini, terutama karena masyarakat sendiri terbelah kedalam beberapa kategori.  Kategori pertama adalah anggota masyarakat yang masa bodoh terhadap pelbagai tindakan korupsi.  Mereka mengembangkan sikap dan tindakan yang dapat digolongkan sebagai fatalistik, artinya tidak peduli pada segala bentuk tindakan korupsi.  Mereka tahu bahwa tindakan korupsi ada di mana-mana, atau dilakukan dalam semua level pemerintahan.  Mereka sadar bahwa dampak korupsi sangat buruk baik kehidupan mereka.  Mengerti mengerti bahwa tindakan korupsi bisa menghancurkan sendiri-sendi kehidupan ekonomi, politik, dan kultural.  Tetapi mereka merasa tidak bisa berbuat banyak.  Pemberantasan korupsi kemudian mereka taruh dan pertaruhkan kepada pihak-pihak berwewenang seperti kepolisian, lembaga pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. 
Kategori kedua adalah anggota masyarakat yang melakukan perlawanan secara radikal, dalam arti mengerahkan kekuatan yang dimiliki untuk melawan pelbagai bentuk korupsi.  Dari segi kelembagaan, perlawanan itu bisa dilakukan dengan membentuk lembaga-lembaga baru yang memang didirikan untuk memberantas korupsi.  Perlawanan itu juga bisa dilakukan dengan memanfaatkan lembaga yang sudah ada.  Dari segi program, perlawanan itu bisa dilakukan dengan menggerakan pelbagai elemen masyarakat untuk secara kolektif menekan birokrat, politisi, dan kalangan bisnis supaya tidak melakukan konspirasi yang merugikan negara.  Perlawanan itu bisa juga dilakukan dengan cara melakukan intervensi perencanaan dan implementasikan kebijakan dan program pembangunan supaya tidak ikut larut dalam skenario para koruptor.
Kategori ketiga adalah anggota masyarakat yang menawarkan alternatif-alternatif untuk pemberantasan korupsi.  Kalangan ini pada prinsipnya sebenarnya juga melakukan perlawanan terhadap tindakan korupsi, tetapi tidak dilakukannya secara radikal.  Kegiatan utama kalangan ini adalah melakukan pendidikan anti korupsi, antara lain melalui workshop, seminar, menyebarkan leaflet, mengadakan dialog di media massa dan sejenisnya.  Kegiatan-kegiatan tersebut ditujukan kepada semua kalangan, seperti birokrat, politisi, konsultan, profesional, dan politisi supaya lebih memahami akar, proses, dan dampak negatif tindakan korupsi.
Kalangan yang selama ini terlihat pasrah, atau tidak melakukan perlawanan dan tidak menawarkan alternatif dalam kegiatan pemberantasan korupsi, memiliki alasan yang beragam.  Pertama, mereka yang tidak lagi semangat anti korupsi karena memang tidak memiliki kemauan atau motivisi, bisa karena tidak tahu bagaimana melawan korupsi, atau bisa karena tidak tahu, dan bisa juga karena tidak mampu bersikap, bertindak, dan menciptakan gerakan anti korupsi.  Mereka merasa berhadapan dengan “tembok tebal” yang rasanya tidak mungkin lagi dijebol.  Kedua, mereka yang sebenarnya pernah melakukan perlawanan terhadap tindakan korupsi, atau pernah menawarkan alternatif-alternatif aksi anti korupsi.  Tetapi mereka kalah (gagal), lalu terpinggirkan, bahkan sebagian hidup dalam suasana panik.  Baik kalangan yang pasrah (fatalistik) karena tidak memiliki kemauan, ketahuan, dan kemampuan maupun kalangan pasrah (fatalistik) karena kalah, marginal, dan hidup dalam kepanikan, sebenarnya hidup dalam suasana yang disana hampir tidak ada security, safety, dan certainty.   Karena mereka tidak berdaya, maka diperkirakan kalangan inilah yang selama ini melembagakan mitos bahwa korupsi adalah bagian dari budaya.  Dalam benak mereka korupsi tidak mungkin dihapus karena menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan hidup dan kehidupan.  Korupsi dianggap sebagai tabiat yang lazim melekat dalam pelbagai aktivitas sosial.
Dalam masyarakat kini ditengarai sedang terjadi tarik menarik antara kalangan yang pasrah, atau tidak melakukan perlawanan dan tidak menawarkan alternatif dalam kegiatan pemberantasan korupsi, dengan kalangan yang melakukan perlawanan dan yang menawarkan alternatif-alternatif untuk pemberantasan korupsi.  Kalangan yang disebutkan terakhir ini nampak melewati jalan terjal.  Perjuangan mereka melewati hadangan yang amat berat, yang dibangun diatas konspirasi (birokrat, politisi, pelaku bisnis, konsultan).  Bolehjadi sebagian mereka kini sudah frustasi karena merasa segala jurus yang dibangun dan dikembangkan tidak mempan menembus sasaran.  Sementara itu, kalangan yang pasrah, kini semakin memperoleh pembenar, terutama ketika masyarakat kita masih didera kemiskinan atau kesenjangan, integritas dan kapasitas lembaga peradilan yang masih rendah, dan sanksi hukum yang diberikan kepada koruptor masih dinilai ringan.
UPAYA MEMBERANTAS KORUPSI :
1.      Percepatan pemberlakuan ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK" ;
2.      Penegakan hukum yg tegas dan konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi (hukuman mati) ;
3.      Meningkatkan komitmen, konsisten dengan sanksi berat kepada pelaku korupsi ;
4.      Menata kembali organisasi, memperjelas, transparansi, mempertegas tugas dan fungsi yg diemban oleh setiap instansi ;
5.      Menyempurnakan sistem ketatalaksanaan meliputi: perumusan kebijakan (agar tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan), perencanaan penganggaran, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi pertanggungjawaban kinerja serta Kualitas Pelayanan masyarakat ;
6.      Memperbaiki manajemen kepegawaian ;
7.      Mengembangkan budaya kerja/tertib/malu melakukan KKN ;
8.      Meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan pelayanan prima.

Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi :
1.      Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
2.      Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
3.      Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang   terkait ;
4.      Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi ;
5.      Meminta laporan instansi terkait  mengenai  pencegahan tindak pidana korupsi ;
6.      Berani menindak pelaku korupsi yang melarikan diri ke negara lain.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Hukum dan masyarakat merupakan sebuah entitas yang tidak dapat dipisahkan. Hukum lahir dari adanya interaksi antar masyarakat dan masyarakat dalam menjalani kehidupannya sangat memerlukan hukum agar terciptanya kedamaian dan ketertiban. Norma-norma yang hidup ditengah masyarakat mengkristal dalam wujud hukum, hukum yang dinamis dan multi dimensi yang bisa menjawab semua permasalahan yang ada ditengah masyarakat oleh karena itu aliran sosiologis berpendapat bahwa hukum adalah hasil interaksi  masyarakat. Untuk itu hukum harus mencerminkan tentang nilai-nilai yang hidup ditengah-tengah masyarakat.
Esensinya hukum dan masyarakat adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Dengan adanya putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan menurut hukum berbeda dengan keadilan yang hidup ditengah masyarakat. Untuk itu diperlukan perubahan menuju kepada hukum yang lebih mencerminkan keadilan ditengah masyarakat.
Dari teori yang telah kami sajikan, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  1. Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur “penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran).
  2. Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemim-pinan dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi.
  3. Rakyat kecil umumnya bersikap apatis dan acuh tak acuh. Kelompok mahasiswa sering menanggapi permasalahan korupsi dengan emosi dan demonstrasi.
  4. Fenomena umum yang biasanya terjadi di Indonesia ialah selalu muncul kelom-pok sosial baru yang ingin berpolitik, namun sebenarnya banyak di antara mereka yang tidak mampu. Mereka hanya ingin memuaskan ambisi dan kepentingan pri-badinya dengan dalih “kepentingan rakyat”.
  5. Peran serta pemerintah dalam pemberantasan korupsi ditunjukkan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan aparat hukum lain. KPK yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korup-si.
  6. Ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dlam memberantas tindak korupsi di Indonesia, antara lain :upaya pencegahan (preventif), upaya penindakan (kuratif), upaya edukasi masyarakat/mahasiswa dan upaya edukasi LSM (Lembaga Swada-ya Masyarakat).




DAFTAR PUSTAKA
Anthon F. Susanto, Ilmu hukum Non Sistemik Fondasi Filsafat Pengembangan Ilmu Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2010
Bambang Widodo Umar, Paradigma Sosiologi Hukum, Jakarta, 2010
Eddy Os Hiariej, Staf Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM dalam “Quo Vadis” Kasus Bibit-Chandra?  Opini Harian Kompas, 28 April 2010
Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008
Laporan dan rekomendasi Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Atas Kasus Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Soetandyo Wignjosoebroto, Dari Hukum Kolonial Ke Hukum Nasional, Rajawali Pres, Jakarta, 1993







[1] Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009,  Hal. viii
[2] Ibid. Satjipto Rahardjo, Hal. 156
[3] Muhammad Siddiq Tgk. Armia, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2008, Hal. 9
[4] Ibid, Hal. 10
[5] Sabian Usman, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2009. Hal. 155
[6] Ibid
[7] Ibid, Hal. 157
[8] Op. Cit. Muhammad Siddiq Tgk. Armia, hal. 10

Jumat, 26 Juli 2013


METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM BERDASARKAN IJTIHAD
Oleh : Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag.,M.H.





I.
PENDAHULUAN
Semua umat Islam sepakat bahwa sumber hukum Islam yang pertama adalah Al-Quran. Adapun sumber  hukum yang kedua adalah As-Sunnah yang merupakan penjelasan yang tersurat ataupun tersirat dari kehidupan Rasulullah. Kedua dasar dan sumber hukum ini saling kait dan terikat. Apa yang ada di dalam Al-Quran adalah sumber awal yang melegitimasi segala hukum sesudahnya.
Dalam perjalanan sejarahnya, hukum Islam menjadi suatu kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari instruksi Nabi kepada para sahabat dalam menghadapi realitas sosiologis umat pada waktu itu. Dalam melakukan ijtihad, para sahabat waktu itu tidak mengalami problem metodologis apa pun karena bila mendapatkan kesulitan dalam menyimpulkan hukum, mereka dapat langsung berkonsultasi dengan Nabi. Pada masa ini ijtihad masih sangat terbatas terutama pada masalah-masalah keperdataan.
Keadaan demikian tiba-tiba berubah setelah Rasulullah wafat. Sejak itu para sahabat mulai dihadapkan pada masalah-masalah baru dan krusial terutama tentang siapa yang pantas menggantikan Nabi untuk memimpin umat dan kasus-kasus lain yang belum mendapatkan legalitas syara’. Satu-satunya pilihan bagi para sahabat adalah melakukan ijtihad dengan berpedoman kepada Al-Quran, hadis, dan tindakan-tindakan normatif Nabi yang pernah mereka saksikan.
Hukum Islam sebagai suatu pranata sosial memiliki dua fungsi, pertama sebagai kontrol sosial dan kedua sebagai nilai baru dalam proses perubahan social. Jika yang pertama Hukum Islam ditempatkan sebagai blue print atau cetak biru Tuhan yang selain sebagai control social juga sekaligus sebagai social engineering (rekayasa sosial) terhadap keberadaan suatu komunitas masyarakat.
Sementara yang kedua Hukum Islam merupakan produk sejarah yang dalam batas-batas tertentu diletakan sebagai justifikasi terhadap tuntutan perubahan sosial budaya dan politik. Oleh karena itu dalam konteks ini, Hukum Islam dituntut akomodatif terhadap persoalan umat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya. Karena itu apabila para pemikir tidak memiliki kesanggupan atau keberanian untuk mereformasi dan mengantisipasi setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat dan mencari penyelesaian hukumnya, maka Hukum Islam akan kehilangan aktualisasinya.[1]
Perubahan keadaan dan situasi membawa perubahan dalam cara berfikir dan berubah pada cara menginterpretasikan kehendak Tuhan dalam memformulasikan dalam peraturan hukum kehendak Tuhan tentang tingkah laku manusia meliputi semua bidang kehidupan baik yang berhubungan antara manusia dengan Tuhan disebut ibadah, maupun yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia yang disebut hukum muamalah.
Adapun bidang ibadah terutama yang hanya menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan maka tidak ada perubahan pemikiran tentang itu karena semuanya didasarkan atas suatu dogma yang tidak dimasuki oleh akal manusia yang disebut syariah merupakan al-Nushush muqoddasah (nash yang suci) yang bersifat ta’abbudi dan ghairu ta’aqul ma’na.
Reformasi atau pembaharuan dimulai oleh interpretasi teks kehendak Tuhan. Interpretasi hanya berlaku terhadap ayat Tuhan yang tidak qoth’i penunjukannya terhadap hukum dan diturunkan dalam bentuk tidak terurai. Tentang sunnah interpretasi akan berlaku terhadap sunnah  yang autensitasnya diragukan . Begitu pula terhadap sunnah yang sudah diakui autensitasnya tetapi penunjukannya terhadap hukum belum tegas.[2]
Dari penjelasan diatas terdapat dua produk hukum Islam yaitu pertama, Hukum Islam produk wahyu yang disebut syariah dan bersifat qoth’i ( al- Nushush muqoddasah) nash yang suci tidak terdapat campur tangan akal manusia (ghairu ta’aqul ma’na) yang berlaku universal. Sedangkan kedua yaitu Hukum Islam produk akal yang disebut fiqih bersifat dhanni (dugaan) ta’aqul ma’na (dapat dilacak secara rasional) yang berlaku kondisional. Fiqh merupakan hukum Islam produk akal yang kondisional  sebagai refleksi produk sejarah kemanusiaan  yang tidak bisa diberlakukan secara universal. Sifat yang demikian itulah maka hukum Islam dari hasil produk akal ini selalu dapat diperbaharui sesuai tingkat kemajuan dan perkembangan zaman.[3] Dari sini pembaharuan Islam mutlak adanya .
Berangkat dari latar belakang tersebut diangkat makalah ini dengan judul, “Metode Penetapan hukum Islam Berdasarkan Ijtihad”.
II.
PERMASALAHAN
Dari beberapa pernyataan diatas, maka penulis dapat memetakan berbagai permasalahan sebagai berikut :

a.
Bagaimana pengertian dan dasar hukum ijtihad?

b.
Bagaimana perkembangan ijtihad ?

c.
Bagaimana ruang lingkup dan syarat-syarat ijtihad?

d.
Sejauh mana hukum dan Mmasa berlaku ijtihad ?

e.
Bagaimana dalil-dalil ijtihadi?

f.
Macam-macam ijtihad ?
III.
PEMBAHASAN

A.
Pengertian dan Dasar Hukum Ijtihad   
Ijtihad secara bahasa terambil dari kata al-Jahdu  dan  al-Juhd yang artinya kekuatan, kemampuan, usaha sungguh-sungguh, kesukaran, kuasa dan daya ijtihad.[4] Dalam arti luas adalah mengarahkan segala kemampuan dan usaha untuk mencapai sesuatu yang diharapkan.[5] Seakar dengan kata ijtihad adalah jihad dan mujahadah. Dimana ketiga term tersebut pada intinya adalah mencurahkan segenap daya dan kemampuan dalam rangka menegakan agama Allah meski lapangannya berbeda. Ijtihad lebih bersifat upaya sunguh-sungguh yang dilakukan seseorang yang telah memenuhi persyaratan dengan penalaran dan akalnya dalam rangka mencari dan menemukan hukum yang tidak ditegaskan secara jelas dalam al Qur’an maupun hadits dan orang yang melakukan hal tersebut dikenal dengan sebutan mujtahid. Jihad titik tekannya adalah upaya sungguh-sungguh dengan fisik dan materil dalam menegakan kalimah Allah dengan cara-cara dan bentuk- bentuk yang tidak terbatas dan orangnya dikenal dengan mujtahid. Sedangkan mujahadah menitikberatkan pada upaya sungguh-sungguh dengan hati dalam melawan dorongan hawa nafsu agar mau tunduk melaksanakan perintah-perintah Allah dan menjauhi laranganNya. Orang yang melakukan hal tersebut seringkali disebut salik atau murid. 
Oleh karena itu, tidak setiap hasil ijtihad dapat dijadikan sumbangan dalam pembaharuan hukum Islam dan mendapatkan legitimasi dari para pakar hukum Islam kecuali apabila memperhatikan dua hal pokok tersebut di atas yaitu, pertamaPelaku pembaharuan Hukum Islam adalah orang yang memenuhi kualitas sebagai mujtahid, keduaPembaharuan itu dilakukan di tempat-tempat ijtihad yang dibenarkan oleh syara.[6]
A. Dzajuli menyebutkan ada tiga macam cara yang dapat dilakukan dalam berijtihad, yaitu Pertama, dengan memperhatikan kaidah-kaidah bahasa (linguistik).  Kedua, dengan menggunakan kaidah qiyas (analogi) dengan memperhatikan asal, cabang, hukum asal dan illat hukum. Ketiga, dengan memperhatikan semangat ajaran Islam atau roh syari'ah. Oleh karena itu, dalam hal ini, kaidah-kaidah kulliyah Ushul Fiqh, kaidah-kaidah kulliyyah fiqhiyyah, prinsip-prinsip umum hukum Islam dan dalil-dalil kulli sangat menentukanDalam hal ini bisa menempuh cara-cara istishlah, istishab, maslahah mursalah, sadz dzari'ah, istihsan dan sebagainya.[7]
Para ulama mendefinisikan ijthad sebagai usaha dan upaya sungguh-sungguh seseorang (beberapa orang) ulama yang memiliki syarat-syarat tertentu untuk merumuskan kepastian atau penilaian hukum mengenai sesuatu (atau beberapa) perkara yang tidak terdapat kepastian hukumnya secara eksplisit dan tegas baik dalam al Qur’an maupun dalam al hadits. Di dalam al qur’an banyak ayat yag mendesak menggunakan pikiran dan mengharuskan mengambil i’tibar, seperti firman Allah surat al Hasyr ayat 23.

uqèd ª!$# Ï%©!$# Iw tm»s9Î) žwÎ) uqèd à7Î=yJø9$# â¨rà)ø9$# ãN»n=¡¡9$# ß`ÏB÷sßJø9$# ÚÆÏJøygßJø9$# âƒÍyèø9$# â$¬6yfø9$# çŽÉi9x6tGßJø9$# 4 z`»ysö6ß «!$# $£Jtã šcqà2ÎŽô³ç ÇËÌÈ  
“ Dialah Allah yang tiada Tuhan selain Dia, Raja, yang Maha Suci, yang Maha Sejahtera, yang Mengaruniakan Keamanan, yang Maha Memelihara, yang Maha perkasa, yang Maha Kuasa, yang memiliki segala Keagungan, Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”.
Selain itu, ada juga ayat yang secara terbuka menyatakan pengakuanya terhadap prinsip ijtihad dengan menggunakan metode qiyas, seperti surat al Nisa’ ayat 105.

!$¯RÎ) !$uZø9tRr& y7øs9Î) |=»tGÅ3ø9$# Èd,ysø9$$Î/ zNä3óstGÏ9 tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# !$oÿÏ3 y71ur& ª!$# 4 Ÿwur `ä3s? tûüÏZͬ!$yù=Ïj9 $VJÅÁyz ÇÊÉÎÈ  
Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat”.

Ayat ini dan beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan Thu'mah dan ia menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi. Thu'mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang itu orang Yahudi. hal ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu'mah kepada Nabi s.a.w. dan mereka meminta agar Nabi membela Thu'mah dan menghukum orang-orang Yahudi, Kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu'mah, Nabi sendiri Hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu'mah dan kerabatnya itu terhadap orang Yahudi.
Kata “ aroka Allahu “ pada ayat diatas mencakup penetapan hukum berdasarkan nash dan yang berdasarkan proses penetapan hukum dari hukum yang ditetapkan langsung dari nash.

B.
Perkembangan Ijtihad
Telah menjadi bagian dari kasih Allah bahwa Allah tidak akan membiarkan hamba-Nya dalam keadaan sia-sia. Sifat dan kasih Allah itu terinfestasi pada dikirimkannya Rosul yang menyampaikan kabar gembira dan peringatan karena rahmat-Nya kepada manusia. Allah mengakhiri rangkaian kerosulan dengan Nabi SAW dan nabi berijtihad dalam banyak masalah keduniaan dan keagamaan. Jika ijtihad Rosul sesuai dengan kehendak Allah maka wahyu turun untuk menguatkanya dan jika tidak maka wahyupun datang menjelaskan cara yang benar dalam masalah tersebut. Diantara ijtihad beliau adalah keizinan beliau bagi orang yag mengajukan alasan dan tertingggal dalam perang tabuk dan Allah menjelaskan yang benar kepada nabi dengan firman-Nya yaitu surat al Taubah  44.
Ÿw šçRÉø«tFó¡o tûïÏ%©!$# šcqãZÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# br& (#rßÎg»yfムóOÎgÏ9ºuqøBr'Î/ öNÍkŦàÿRr&ur 3 ª!$#ur 7OŠÎ=tæ tûüÉ)­GßJø9$$Î/ ÇÍÍÈ  
orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, tidak akan meminta izin kepadamu untuk tidak ikut berjihad dengan harta dan diri mereka. dan Allah mengetahui orang-orang yang bertakwa.
Ketika wilayah Islam menjadi semakin luas karena terjadinya penaklukan daerah baru, maka muncullah kasus-kasus dan peristiwa baru yang tidak ada nash yang menjelaskan ketentuan hukumnya namun memerlukan penyelesaian. Metode mereka dalam menyelesaikan masalah yang tidak ada nashnya adalah pertama mereka mencari jawaban dari kitab Allah, jika tidak menemukan jawaban maka mereka mencari dalam sunnah Rosul. Dan jika tetap tidak berhasil maka mereka mengumpulkan orang muhajirin dan anshor yang ahli dalam menggunakan ra’yi serta terpercaya. Apabila mereka sependapat mengenai sesuatu maka pendapat itu ditetapkan sebagai keputusan hukum yang sah. Tetapi ijma’ seperti ini tidak berlangsung lama. Mereka akhirnya terpisah-pisah dan menyebar setelah memperluas wilayah taklukan khususnya setelah wafatnya Umar ra. Berbagai peperangan dan wilayah tempat tinggal mereka telah memperjauh jarak antara mereka dengan lingkungan mereka menjadi berbeda-beda. Mereka sering berhadapan dengan peristiwa hukum yang tidak ada penjelasanya dalam al qur’an dan hadis. Hal demikian memaksa mereka untuk membandingkanya dengan sebahagian ketetapan hukum syari’at yang telah dikenal serta mencari ketetapan hukumnya melalui ijtihad terutama menyangkut dengan perbedaan pendapat yang bersumber dari dalil-dalil.
Ijtihad para sahabat bukanlah hanya sekedar keinginan tanpa pertimbangan, melainkan merupakan hasil dari sebuah nalar yaitu mewujudkan maslahat dan menghindari mafsadat. Setelah sahabat datanglah masa tabi’in. Mereka ini belajar fiqih kepada sahabat sampai selesai, mereka ikuti dasar-dasar dan cara-cara sahabat dalam beristidlal. Disamping itu pula para tabi’in juga mempelajari dalam bidang apa saja para sahabat memelihara maslahat. Mereka juga berbeda pendapat mengenai memelihara dan mempertimbangkan maslahat tersebut. Ijtihad pada masa tabi’it tabi’in adalah ijtihad mutlak yaitu ijtihad yang didasarkan pada nalar dan pembahasan serta berusaha keras untuk menemukan sisi kebenaran tanpa terikan pada pendapat seorang mujtahid lainnya kecuali pendapat itu merupakan pendapoat seorang sahabat yang diduga bersumber dari sunnah Rosul.
Metode pertama dipimpin oleh imam abu Hanifah. Penggunaan ra’yu yang begitu besar itu adalah disebabkan karena kota Irak belum lama mengalami kemajuan dalam bidang budaya dan oleh karena itu pula Irak dilanda erbagai persoalan rumit serta kasus yang banyak yang memaksa mereka untuk menguasai seluk beluk ijtihad secara mendalam sesuai dengan kelas kasusnya.
Metode kedua dipimpin oleh Imam Malik. Metode ini lebih banyak berpegang pada sunnah secara khusus, amal penduduk madinah menghindari penggunaan ra’yi secara umum. hal itu sebagaimana disebutkan oleh ibnu Kholdun, adalah disebabkan karena kehidupan disana lebih cenderung pada corak keprimitifan dengan pengertian bahwa penduduknya sederhana seklai kehidupannya, mirip dengan kehidupan Rosul.

C.
Ruang Lingkup dan Syarat Ijtihad
Dalam memberi batasan bagi ruang lingkup ijtihad, al Amidi mengatakan, “ Bidang yang dapat diijtihadi adalah hukum-hukum syara’ yang dalilnya bersifat dzanni. Maksud dari dalil dzanni adalah untuk membedakan dari hukum-hukum yang dalilnya bersifat qoth’i (pasti), Seperti sholat lima waktu, sholat lima waktu bukan merupakan bidang ijtihad karena orang yang keliru dalam sholat dipandang berdosa, sedangkan masalah-masalah ijtihadiyah itu adalah masalah dimana orang yang keliru dalam ijtihadnya tidak berdosa “.
Kemudian untuk berijtihad, peristiwa yang dihadapi haruslah peristiwa yang hukumnya tidak terdapat dalam nash. Dan berdasarkan ini, maka ruang lingkup ijtihad dapat menampung kegiatan panggilan hukum bagi peristiwa hukum baru pada saat tidak terdapatnya nash. Hal itu dilakukan dengan jalan berpegang pada tanda-tanda yang telah dipancangkan sebagai petunjuk bagi hukum, seperti qiyas.
Sahnya ijtihad itu terletak pada diketahuinya dasar-dasar syari’at serta enam syarat dibawah ini :
Mujtahid harus mengetahui bahasa arab, yaitu pengetahuan bahasa dan i’rob, mengetahui secara menyeluruh mengenai hakekat dan majaz, mengetahui secara menyeluruh mengenai percakapan yang menyangkut perintah, larangan, umum, khusus, mutlaq, muqoyyad, dalil kitab dan sebagainya.
Ia harus mengetahui dari kitab Allah segala yang berkaitan dengan berbagai ketentuan berupa umum dan khusus, mufassar dan mujmal, nasikh dan mansukh, serta dapat menggunakan dzahir dan mujmal tepat pada apa yang dimaksud oleh suatu ayat, dapat menggunakan nash tepat pada tujuan penggunaan nash.
Ia juga harus seorang yang tsiqot dan dipercaya dan tidak memandang mudah terhadap masalah-masalah agama.
Mengetahui kandungan sunnah berupa ketentuan hukum yang meliputi:


1.
Mengetahui tentang thuruq sebuah hadis yaitu mengenai mutawatir dan ahad.


2.
Mengetahui para perowi hadis dan kesalehan perawinya.


3.
Menguasai lafal-lafal yang bebas dari ihtimal dan lafal-lafal yang dimasuki ihtimal.


4.
Mengetahui perkataan sahabat dan tabi’in tentang berbagai hukum serta sebagian besar fatwa fuqoha.


5.
Mengetahui qiyas, dasar-dasar yang boleh dicari illatnya serta sifat yang boleh dijadikan dan yang tidak boleh dijadikan illat-nya, serta mengetahui kaidah-kaidah pentarjihan beberapa dalil.

D.
Hukum dan Masa Berlaku Ijtihad
Ijtihad menjadi wajib ’ain apabila seorang mujtahid dihadapkan kepada peristiwa baru dan ia tidak mengetahui hukumnya, atau apabila ia ditanyakan mengenai suatu peristiwa yang terjadi dan tidak ada mujtahid lain selain dia. Kewajiban dimaksud harus dilaksanakan secepatnya jika khawatir akan berlalunya perisiwa tersebut tanpa menurut jalur yang dikehendaki syara’.
Ijtihad menjadi wajib kifayah jika disuatu negeri terdapat lebih dari seorang mujtahid dan tidak khawatir akan berlalunya peristiwa hukum. Apabila sebagian mujtahid telah menentukan hukumnya maka tuntutan untuk berijtihad pada yang lainya menjadi gugur. Dan jika mereka tidak bersedia berfatwa padahal mereka mampu memberi jawabanya maka seluruhya dosa.
Ijtihad menjadi sunnah dengan melihat peristiwa-peristiwa yang belum pernah terjadi tetapi boleh jadi ia terjadi dalam waktu dekat.
Ijtihad menjadi haram apabila ia bertentangan dengan nash al qur’an dan hadis ataupun ijma’ ulama’.
Mengenai masa belakunya ijtihad, Apakah ijtihad itu telah terputus? jawaban yang benar yang didukung oleh dalil-dalil aqli dan naqli ialah bahwa ijthad itu akan tetap ada sampai terjadinya kiamat besar. ia tidak boleh terputus. Salah satu alasanya adalah sabda Rosul :
“ Akan tetap ada segolongan dari umatku yang berjuang menegakkan yang hak, mereka tidak dapat dibinasakan oleh orang yang ingin mengalahkan mereka sampai kiamat “
Memperjuangkan yang hak tak mungkin berhasil tanpa ilmu, dan tak ada ilmu tanpa ijtihad. Disamping itu jikalau masa itu hampa mujtahid, maka pasti terjadi kesepakatan antara penduduk atas suatu kesesatan, padahal kesepakatan terhadap kesesatan adalah dosa.

E.
Dalil-dalil Ijtihadi


1.
Ijma’
Ijma’ menurut bahasa arab berarti kesepakatan atau sependapat dengan suatu hal, menurut istilah ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahidin di antara umat islam pada suatu masa setelah kewafatan Rasulullah SAW, atas hukum syar’i mengenai suatu kejadian / kasus.
Syarat terbentuknya ijma’ menurut syara’ ada empat :



a.
Adanya sebilangan para mujtahid pada waktu terjadinya suatu peristiwa, karena kesepakatan itu tidak dapat dicapai kecuali dengan beberapa pendapat, yang masing-masing diantaranya sesuai dengan lainnya.



b.
Adanya kesepakatan semua mujtahid umat islam atas suatu hukum syara’ mengenai suatu peristiwa pada waktu terjadinya, tanpa memandang negeri mereka, kebangsaanya atau kelompoknya.



c.
adanya kesepakatan mereka itu dangen menampilkan pendapat masing-masing mereka secara jelas mengenai suatu kejadian, baik penampilan itu berupa ucapan atau perbuatan atau penampilan pendapat menjatuhkan secara menyendiri.



d.
dapat direalisir kesepakatan dari semua mujtahid atas suatu hukum.



Ijma’ dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau dipastikan kehujjahannya sesuai dengan friman Allah SWT yang terdapat pada surat An-Nisa ayat 59 yaitu:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqß§9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqß§9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ  

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Lafal Amri artinya ialah hal atau keadaan, dan ia umum, yang meliputi hal-hal duniawi. Dan Ulil Amri duniawi ialah para raja, pemimpin dan penguasa. Sedangkan ulil amri agamawi ialah para mujtahid dan ahli fatwa agama (hukum). Sebagai contoh adalah setelah rosul meninggal diperlukan pengangkatan pengganti beliau yang disebut dengan khalifah. maka kaum muslimin pada waktu itu sepakat mengangkat Abu Bakar sebagai kholifah pertama. Sekalipun pada mulanya ada yang tidak setuju dengan pengangkatan beliau, namun pada akhirnya semua kaum muslimin menyetujuinya


2.
Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti menyamakan , membandingkan atau mengukur seperti menyamakan si A dengan si B karena keduanya memiliki tinggi yang sama, wajah yang sama dan berat yang sama. Secara istilah qias adalah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkan dengan suatu kejadian yang telah ditetapakan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan illat/sifat diantara kejadian atau peristiwa itu. Ketika mujtahid akan mengetahui hukum suatu kejadian tentu ia akan meneliti apakah dalam Al Quran terdapat nash (teks) yang menjelaskan hukumnya? Jika tidak ada, ia meneliti apakah dalam Sunnah terdapat nash (teks) yang menjelaskan hukumnya? Jika tidak ada, ia meneliti apakah terdapat ijma’ yang telah menetapkan hukumnya? Jika tidak ada, ia meneliti apakah ia dapat menetapkan hukumnya dengan qiyas. Arti qiyas ialah memberlakukan hukum yang sudah berlaku sebelumnya pada kejadian baru yang belum jelas hukumnya. Qiyas ini dapat diterapkan apabila antara kejadian yang lama dan yang baru terdapat persamaan dari segi illat (sebab timbul hukumnya).[8] Contoh : narkotika diqiaskan dengan meminum khamar.


3.
Istihsan
Menurut bahasa artinya menganggap baik sesuatu, sedangkan menurut istilah Ulama Ushul ialah berpindahnya seorang mujtahid dari tuntunan Qiyas jail kedapa Qiyas Khafi. Atau dari hukum kulli kepada hukum pengecualian, karena ada dalil yang menyebabkan mencela akalnya, dan dimenangkan baginya perpindahan ini. Jadi apabila terjadi sesuatu kejadian  dan tidak terdapat nash mengenai hukumnya, maka untuk membicarakan hal itu ada dua segi yang bertentangan, yaitu : Pertama : segi nyata yang menghendaki suatu hokum. Kedua   : segi tersembunyi yang menghendaki hukum lain
Dan pada mujtahid sendiri sudah terdapat dalil yang memenangkan segi pandangan secra tersembunyi, maka perpindahan dari segi pandangan yang nyata inilah yang menurut syara’ disebut dengan istihsan.
Para Ulama yang menggunakan hujjah istihsan, ialah kebanyakan Ulama Hanafiyah. Dalil mereka atas kehujjahannya yaitu bahwasanya mengambil dalil dengan istihsan itu hanyalah istidlal dengan Qiyas khafi yang menang atas Qiyas jail dengan dalil yang menuntut kemenangannya, atau istidlal dengan maslahah mursalah (kepentingan umum) atas pengecualian bagian hukum kulli. Semua ini adalah istidlal yang sahih.
Terdapat sebuah kelompok mujtahid yang menentang istihsan dan menggapnya sebagai istinbat hukum syara dengan kemauan hawa nafsu dan rasa enak. Pimpinan kelompok ini adalah Imam Syafi’I, hal mana telah dinukil dari padanya, bahwa ia berkata : “siapa melakukan istihsan berarti ia telah membentuk syari’at. Artinya orang tersebut memulai hukum syari’at dirinya sendiri.
Contoh : Syari’ melarang jual beli benda yang ada atau mengadakan akad pada sesuatu yang tidak ada. Namun ia memberi kemurahan secara istihsan pada pemesanan, sewa menyewa, muzaro’ah, mukhobaroh dll. Semuanya itu adalah akad sedangkan sesuatu yang diakadkan tidak ada pada waktu akad berlangsung. Segi istihsannya adalah kebutuhan manusia dan kebiasaan mereka.


4.
Maslahah mursalah
Adalah suatu kemaslahatan dimana syar;i tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merealisir kemaslahatan itu dan tidak ada dalil yang menunjukkan atas pengakuanya atau pembatalanya. Contoh kemaslahatn yang karenanya para sahabat mensyariatkan pengadaan penjara, pencetakan mata uang, penetapan tanah pertanian, memungut pajak. Dalam ilmu Ushululfiqh dikenal sebuah istilah مصالح مرسلة (mashalih mursalah) atau استصلاح  (istishlah). Untuk memahami maksudnya berikut ini disebutkan tiga contoh :



a.
Munasib (kemaslahatan) yang diakui
Dalam Islam terdapat hukum-hukum yang ditetapkan untuk melindungi agama Islam, jiwa manusia, akal manusia, keturunan manusia dan harta kekayaan manusia.
Misalnya jihad dan hukuman mati atas orang yang murtad diterapkan untuk melindungi agama Islam. Qishash ditetapkan untuk melndungi jiwa manusia dari upaya menyakiti dan membunuhnya. Diharamkannya meminum minuman untuk melindungi akal manusia dari mabuk. Sanksi potong tangan atas pencuri, begitu juga ganti rugi atas harta yang diambil dengan cara yang tidak sah untuk melindungi harta manusia dari kesewenang-wenangan orang lain. Diharamkannya zina untuk melindungi keturunan manusia. Diizinkan tidak puasa Ramadhan bagi orang musafir dan sakit untuk memberikan kemudahan bagi orang yang musafir dalam menjalankan ibadah puasa.
Semua ulama sepakat berpendapat bahwa semua tujuan-tujuan hukum tersebut, yaitu melindungi agama Islam, jiwa manusia, akal manusia, keturunan manusia dan harta kekayaan manusia, dapat dijadikan landasan penetapan hukum, karena penelitian membuktikan bahwa motivasi penetapan hukum-hukum Syariat Islam adalah untuk merealisasikan kemaslahatan bagi manusia atau menghindarkan kesulitan bagi manusia.[9]



b.
Munasib (kemaslahatan) yang tidak diakui
Rasulullah Muhammad saw menjelaskan sanksi atas orang yang senggama ketika melakukan puasa Ramadhan ada tiga, yaitu pertama, memerdekakan budak, jika tidak mampu harus puasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu juga hendaklah memberi makan 60 orang miskin.
Bolehkah sanksi tersebut diatur sedemikian rupa untuk disesuaikan dengan pelanggarnya? Contohnya jika senggama tersebut dilakukan orang kaya tentu ia dapat membayar sanksi pertama yaitu pembebasan budak dengan mudah, sehingga ia dapat melakukan senggama beberapa kali. Bolehkah sanksinya ditukar dengan sanksi yang lebih berat yaitu puasa dua bulan berturut-turut demi mewujudkan kemaslahatan  yaitu dapat mencegahnya melakukannya lagi ?
Para ahli fiqh tidak memperbolehkannya, karena terdapat dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala (Pembuat hukum Islam) tidak mengakui kemaslahatan tersebut, yaitu teks hadis Rasulullah saw di atas telah menentukan urutan sanksinya, yaitu pertama ialah membebaskan budak, meskipun puasa dua bulan mungkin akan lebih mampu mencegah melakukannya karena jauh lebih berat bagi pelanggarnya.[10]
Contoh lain ialah ketaatan secara berlebih-lebihan kepada agama Islam. Sikap seperti itu pernah dilakukan sebagian Sahabat Nabi di masanya, sampai-sampai mereka tidak makan untuk berpuasa secara terus menerus, tidak kawin, tidak tidur di malam hari untuk mengerjakan shalat.
Menurut akal, ketaatan secara berlebih-lebihan kepada agama Islam adalah maslahat (bermanfaat). Akan tetapi Rasulullah Muhammad saw tidak mau menerimanya. Buktinya sabda Rasulullah saw kepada mereka :
لا رهبانية فى الاسلام
“Tidak ada sistem kependetaan dalam Islam.”
Selanjutnya Rasulullah saw bersabda kepada para Sahabat yang melakukan perbuatan tersebut :
أما والله إنى لأخشاكم لله وأتقاكم له , لكنى أصوم وأفطر , وأصلى وأرقد , وأتزوج النساء , فمن رغب عن سنتى فليس منى (رواه البخارى ومسلم والنسائى)
“Demi Allah, saya lebih takut kepada Allah dari pada kamu, saya lebih takwa kepada Allah dari pada kamu. Meskipun demikian saya puasa dan berbuka, shalat, tidur dan kawin dengan perempuan. Siapa yang tidak suka dengan cara yang saya lakukan berarti ia tidak termasuk umatku.”



c.
Munasib (kemaslahatan) yang tidak diakui dan tidak ditolak
Ada pula munasib yang tidak ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala (Pembuat hukum) mengakuinya atau menolaknya, baik dalil berupa nash (teks) maupun ijma’ (konsensus) fuqaha’. Artinya tidak terdapat dalam Syariat Islam sesuatu yang menyetujuinya maupun yang menolaknya.
Bagian yang ketiga inilah yang menjadi bidang perbedaan pendapat di kalangan fuqaha’ tentang apakah boleh menjadikannya sebagai ta’lil (faktor) penetapan hukum.
Mazhab Maliki menyebut bagian ketiga ini dengan مصالح مرسلة  (mashalih mursalah). Imam Haramain dari pendukung mazhab Syafii menyebutnya استدلال (Istidlal). Gazali dari pendukung mazhab Syafii juga menyebutnya    استصلاح  (Istishlah). Demikianlah beberapa nama yang diberikan para faqih, namun hakikatnya satu yaitu munasabah (kemaslahatan) yang tidak ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala (Pembuat hukum) mengakuinya atau menolaknya.



d.
Pembagian maslahah yang tidak diakui dan tidak ditolak
Untuk menentukan sikap, perlu diketahui lebih dahulu pembagian maslahah (manfaat) yang tidak ditemukan dalil yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala (Pembuat hukum) mengakuinya atau menolaknya kepada tiga bagian. Pembagian ini semata-mata ditinjau dari segi kekuatan maslahah itu sendiri.
Pertama, dharuriyyat, (mesti) yaitu maslahah (manfaat) yang menjadi landasan kehidupan keagamaan dan dunia bagi manusia. Artinya, apabila maslahah (manfaat) ini tidak terwujud, akan menimbulkan ketidakstabilan kehidupan manusia di dunia, dan selanjutnya akan lenyap pula kebahagiaan hidup di akhirat. Kemaslahatan yang termasuk dalam kelompok dharuriyyat ada lima, yaitu melindungi kelestarian agama Islam, jiwa manusia, akal manusia, keturunan manusia dan harta kekayaan manusia.
Kedua, hajiyyat (penting), yaitu kemaslahatan-kemaslahatan yang bertujuan mempermudah pelaksanaan hukum Islam. Apabila kemaslahatan yang tergolong hajiyyat (penting) tidak diterapkan, maka orang-orang Islam akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan hukum-hukum Islam, meskipun tidak sampai mengganggu kehidupan itu sendiri.
Contohnya dalam bidang ibadat ialah Syariat Islam menetapkan hukum-hukum yang dapat memberikan keringanan (rukhshah) seperti memperbolehkan orang yang musafir dan lain-lain melakukan shalat qashar (menyingkatkan shalat dari empat rakaat menjadi dua rakaat) dan shalat jamak (menggabungkan waktu pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu, seperti menggabungkan pelaksanaan waktu shalat Zhuhur dan ‘Ashar pada waktu Zhuhur atau waktu ‘Ashar).
Dalam bidang muamalat, Syariat Islam memperbolehkan bermacam-macam akad (kontrak), seperti jual beli, sewa menyewaf, upah mengupah, dan lain-lain. Diperbolehkannya bermacam-macam akad tersebut memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka, meskipun tidak mustahil dalam akad-akad (kontrak-kontrak) tersebut terkandung hal-hal yang mungkin akan mengecewakan seperti tipu daya. Namun seandainya akad-akad (kontrak-kontrak) tersebut dilarang, dengan alasan mungkin akan mengecewakan, tentu akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam masyarakat.
Ketiga, tahsiniyyat (pelengkap), yaitu kemaslahatan-kemaslahatan yang bertujuan mewujudkan adat kebiasaan yang baik dan terpuji (moral), seperti bersuci ketika akan melakukan shalat, berpakaian yang baik, memakai harum-haruman, melarang makan makanan yang kotor, berlaku lemah lembut, memberikan perlindungan atas wanita dalam melaksanakan perkawinan dengan cara mewajibkan wali, dan lain sebagainya.
Ketiga macam maslahah di atas, yaitu dharuriyyat, hajiyyat dan tahsiniyyat, merupakan titik tolak bagiprinsip maslahat mursalah. Karena sudah menjadi kepercayaan bahwa Allah Ta’ala dalam menetapkan hukum-hukum selalu mengindahkan kemaslahatan manusia. Perhatian Allah Ta’ala tersebut bukan sebagai kewajiban-Nya, akan tetapi sebagai karunia-Nya kepada manusia.
Atas dasar kepercayaan tersebut banyak fuqaha’ yang menggunakan maslahah mursalah sebagai salah satu metode penetapan hukum


5.
Urf
Urf  menurut bahasa‘Urf adalah sesuatu yang telah sering dikanal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya, baik berupa ucapan atau perbuatannya dan atau hal meninggalkan sesuatu juga disebut adat.
‘Urf itu ada dua macam, yaitu ‘Urf shohih dan ‘Urf fasid. ‘Urf shohih adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak pula beertentangan dengan syara’. Sedangkan ‘Urf fasdi adalah sesuatu yang telah saling dikelan oleh manusia tetapi bertentangan dengan syara’.
Hukum dari ‘Urf shohih adalah harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan dalam pengadilan. Bagi seorang Mujtahid harus memeliharanya dalam waktu membentuk hukum. Seorang Qhadi juga harus memeliharanya ketika mengadili.
Ulama berkata, “ Adat itu adalah syari’at yang dikukuhkan sebagai hukum”. Imam Malik mendasarkan sebagian hukumnya kepada amal perbuatan penduduk Madinah. Imam Abu Hanifah bersama-sama muridnya berbeda pendapat dalam beberapa hukum dengan dasar atas perbedaan ‘Urf mereka. Bahkan Imam Syafi’I mengubah sebagian hukum yang telah menjadi pendapatnya (ketika di Baghdad) ketika telah berada di Mesir, dikarenakan perbedaan ‘Urf. Contoh : saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa adanya sighot lafdliyah.


6.
Istishab
Istishab menurut bahasa adalah pengakuan adanya perhubungan. secara istilah adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu berdasar keadaan sebelumnya sehingga ada dalil yang menyebutkan atas perubahan keadaan tersebut. Contoh : Apabila seoran mujtahid ditanyai tentang hukum sebuah perjanjian dan ia tidak menemukan jawaban di nash dan tidak pula menemukan dalil syar’i yang membicarakan hukumnya mala ia memutuskan dengan kebolehan perjanjian tersebut berdasar kaidah :
ان الاصل فى الا شياء الاء با حه

F.
Macam macam Ijtihad
Dari segi pelaku ijtihad dibagi dua :


1.
Ijtihad fardi : yaitu ijtihad yang dilakukan oleh satu orang


2.
Ijtihad jamai : yaitu ijtihad yang dilakukan oleh beberapa orang secara kolektif


Dari segi pelaksanaan :


1.
Ijtihad Intiqai : yaitu ijtihad untuk memilih salah satu pendapat terkuat diantara beberapa pendapat yang ada.


2.
Ijtihad Insyai : yaitu mengambi konklusi hukum baru terhadap suatu permasalahan yang belum ada ketetapan hukumnya.
D.
SIMPULAN
Ijtihad merupakan suatu proses penetapan hukum islam yang berkaitan erat dengan bidang fiqih, bidang hukum yasng berkenaan dengan amal atau perbuatan. oleh karena itu, menurut ulama fiqih, ijtihad tidak terdapat dalam ilmu kalam dan tasawuf, karena ijtihad hanya berkenaan dengan dalil-dalil zhanni, sedangka ilmu kalam menggunakan dalil yasng qhati’, baik dalam Al-Qur’an mapun Sunnah.
Ijtihad digambarkan ada beberapa persamaan dan perbedaan, adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah Al-Qur’an dan Sunnah.
Hukum ijtihad bagi orang itu bisa wajib ‘ain, wajib kifayat, Sunah atau haram, bergantung pada kapasitas orang tersebut.
Dewasa ini umat islam dihadapkan kepada sejumlah peristiwa keinginan yang menyangkut berbagai aspek kehidupan. Melihat persoalan-persoalan diatas umat islam dituntut untuk keluar dari kemelut itu. Karena itu ijtihad menjadi sangat penting meskipun tidak bisa dilakukan oleh setiap orang.



DAFTAR PUSTAKA

A. Djazuli, Ilmu Fiqh,Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta, Kencana, 2005, cet. 3.
Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000.
Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta, Gema Media, Cet. I , 2001.
Amir Syarifudin, Pembaharuan Pemikiran dalam hukum Islam, Padang Angkasaraya, cet. 2, 1993.
A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progressif, 1997, cet.25.
Dr. Wahbah Zuhaily, Ushulul Al Fiqh Al Islamy, (Damaskus : Dar Al Fikr).
Kaidah fiqh, الاسلام صالح لكل زمان ومكان
Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Hidakarya Agung, Jakarta, 1990, cet. 8.


.  .








[1]Ahmad Rofiq, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta, Gema Media, Cet. I , 2001, hal. 98-99.

[2] Amir Syarifudin, Pembaharuan Pemikiran dalam hukum Islam, Padang Angkasaraya, cet. 2, 1993,hal. 110
[3] Sesuai dengan kaidah fiqh, الاسلام صالح لكل زمان ومكان

[4] A.W. Munawwir, Kamus al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Pustaka Progressif, 1997, cet.25 ,hal. 217; Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Hidakarya Agung, Jakarta, 1990, cet. 8, hal. 92-93.
[5] A. Djazuli, Ilmu Fiqh,Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam, Jakarta, Kencana, 2005, cet. 3, Hal. 71

[6] Abdul Manan, Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2000,  hal 162.
[7] A. Djazuli, op.cit, bandingkan dengan pendapat Ibrahim Husen yang dikutip oleh Abdul Manan, dalam Reformasi Hukum Islam di Indonesia, hal161-162
[8] Dr. Wahbah Zuhaily, Ushulul Al Fiqh Al Islamy, (Damaskus : Dar Al Fikr), II, hal. 757
[9] Ibid., hal. 752
[10] Ibid., hal. 753