Laman

Jumat, 26 Juli 2013


IDE PEMIKIRAN HASBI ASH SHIDDIEQY
TENTANG HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh : Hj. Awaliatun Nikmah, S.Ag, M.H.



A.
PENDAHULUAN
Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi tata nilai yang diyakini oleh masyarakat sebagai suatu pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Hal ini berarti, bahwa muatan hukum itu seharusnya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang, bukan hanya bersifat kekinian, namun juga menjadi acuan dalam mengantisipasi perkembangan sosial, ekonomi dan politik di masa depan.[1]
Dengan demikian, hukum itu tidak hanya sebagai norma statis yang hanya mengutamakan kepastian dan ketertiban, namun juga berkemampuan untuk mendinamisasikan pemikiran serta merekayasa perilaku masyarakat dalam menggapai cita-cita.
Dalam perspektif Islam, hukum akan senantiasa berkemampuan untuk mendasari dan mengarahkan berbagai perubahan sosial masyarakat. Hal ini mengingat, bahwa hukum Islam[2] itu mengandung dua dimensi :

1.
Hukum Islam dalam kaitannya dengan syari'at[3] yang berakar pada nash qath'i berlaku universal dan menjadi asas pemersatu serta mempolakan arus utama aktivitas umat Islam sedunia.

2.
Hukum Islam yang berakar pada nas zhanni yang merupakan wilayah ijtihadi yang produk-produknya kemudian disebut dengan fiqhi.[4]

Dalam pengertiannya yang kedua inilah, yang kemudian memberikan kemungkinan epistemologis hukum, bahwa setiap wilayah yang dihuni umat Islam dapat menerapkan hukum Islam secara berbeda-beda,[5] sesuai dengan konteks permasalahan yang dihadapi.
Di Indonesia, sebagaimana negeri-negeri lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keberdayaannya telah sejak lama memperoleh tempat yang layak dalam kehidupan masyarakat seiring dengan berdirinya kerajaan-kerajaan Islam, dan bahkan pernah sempat menjadi hukum resmi Negara.[6]
Setelah kedatangan bangsa penjajah (Belanda) yang kemudian berhasil mengambil alih seluruh kekuasaan kerajaan Islam tersebut, maka sedikit demi sedikit hukum Islam mulai dipangkas, sampai akhirnya yang tertinggal-selain ibadah-hanya sebagian saja dari hukum keluarga (nikah, talak, rujuk, waris) dengan Pengadilan Agama sebagai pelaksananya.[7]
Meskipun demikian, hukum Islam masih tetap eksis, sekalipun sudah tidak seutuhnya. Secara sosiologis dan kultural, hukum Islam tidak pernah mati dan bahkan selalu hadir dalam kehidupan umat Islam dalam sistem politik apapun, baik masa kolonialisme maupun masa kemerdekaan serta sampai masa kini.
Berdasarkan hal tersebut, wacana yang dikembangkan dalam pemikiran keislaman menjadi kurang empiris dan mengakibatkan terbengkalainya sederet nomenklatur permasalahan sosial-politik yang terjadi di masyarakat, yang telah menggerakkan Soekarno untuk ikut memberikan kritik terhadap kerangka pikir yang selama ini dipakai oleh para ulama. Kungkungan pola pikir para ulama yang berpacu pada fahm-u‘l-‘ilm li ‘l-inqiyâd ketika memahami doktrin hukum Islam yang terdapat di dalam khazanah literatur klasik membuat eksistensi hukum Islam tampak resisten, tidak mampu mematrik diri, dan sebagai konsekuensinya ia menjadi panacea bagi persoalan sosial-politik. Para ulama secara umum telah melupakan sejarah dan menganggap bahwa mempelajari sejarah tidaklah begitu penting sehingga kritik atas dimensi ini menjadi tidak ada.
Dengan demikian, pandangan mereka terhadap fiqh adalah sebagai kebenaran ortodoksi mutlak, yang absolutitasnya menutup kritik dan pengembangan, dan bukan sebagai pemikiran yang yang bersifat nisbi, yang membutuhkan kritik dan pengembangan. Maka, perlulah sebuah pemikiran dan pandangan baru yang dapat menggeser paradigma dari pola fahm-u ‘l-‘ilm li ‘l-inqiyâd ke pola fahm-u ‘ilm li ‘l-intiqâd.
Dari titik berangkat kenyataan sosial dan politik seperti itulah pemikiran fiqh Indonesia hadir, ia terus mengalir dan salah satunya disosialisasikan oleh Hasbi Ash-Shiddieqy .


B.

PERMASALAHAN
Permasalahan merupakan upaya uatuk menyatakan secara tersurat pertanyaan-pertanyaan apa saja yang ingin kita carikan jawabannya. Merujuk pada keterangan itu, maka yang menjadi pokok permasalahan :

1.
Bagaimana biografi dari TM. Hasbi Ash Shiddieqy?

2.
Bagaimana ide pemikiran TM. Hasbi Ash Shiddieqy tentang hukum Islam di Indonesia?

3.
Bagaimana metode istimbath hukum TM. Hasbi Ash Shiddieqy?
C.
PEMBAHASAN

1.
Biografi Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy
Nama lengkap dia Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy.  Dia lahir  di Lhoksumawe pada 10 Maret 1904 dan berasal dari keluarga ulama-pejabat. Nama belakangnya, memang dinisbahkan kepada Abubakar Ash-Shiddiq R.A. dan -menurut silsilahnya- Hasbi adalah keturunan ke-37.
Mulai usia delapan tahun dia sudah nyantri di berbagai pesantren di Aceh. Hasbi pernah menjadi murid Syaikh Al-Kalali, tokoh pembaharu asal Singapura. Lewat Al-Kalali, Hasbi mendapat kesempatan ‘berkenalan’ dengan kitab-kitab para ulama seperti Fatawa karya Ibnu Taimiyah dan Zâdul Ma’âd karya Ibnu Qayyim.
Hasbi lalu ke Surabaya belajar kepada Syaikh Ahmad as-Surkati, di Al-Irsyad. Dia di kelas takhasus selama satu setengah tahun. Di periode ini dia berkesempatan melihat kiprah kaum pembaharu di Jawa yang bergerak secara terorganisasi.
Hasbi tumbuh menjadi seorang pemikir yang berkelas. Pada 1957, Hasbi ke Pakistan menghadiri International Islamic Colloquium yang diselenggarakan University of Punjab. Dia menyampaikan makalah dalam bahasa Arab: ”Sikap Islam terhadap Ilmu Pengetahuan”.
Bisa dibilang Hasbi berbeda dengan rata-rata intelektual Muslim Indonesia. Kecemerlangan intelektualitas mereka -antara lain bisa dimaknai dengan penyampaian ide-ide pembaharuan baru terlihat setelah mereka pulang dari berhaji atau belajar di Timur Tengah. Tapi, sampai wafat pada 9 Desember 1975, Hasbi belum berkesempatan berhaji dan menuntut ilmu di Timur Tengah. (Catatan: Dia meninggal di Asrama Haji Jakarta, sesaat sebelum berangkat berhaji).
Dalam mengusung ide-ide pembaharuan, Hasbi tampak berani menantang arus. Sikapnya yang tegas, menyebabkan dia dimusuhi, diasingkan, bahkan ditahan oleh pihak yang tidak sepaham.Ada contoh pengalaman pahit. Di awal kemerdekaan, Hasbi ditahan oleh Gerakan Revolusi Sosial di Lembah Burnitelong dan Takengon selama satu tahun lebih, tanpa alasan jelas. Hasbi tidak pernah diinterogasi maupun diadili. Tapi, ”Ada kemungkinan karena sikap pembaharuannya,” tulis www.unmuha.ac.id, situs milik Universitas Muhammadiyah Aceh ’edisi’ 7/11/2011.
Masih di situs yang sama, di tahanan Hasbi berhasil menyelesaikan buku Al-Islam setebal 1.404 halaman dalam dua jilid. Buku ini diterbitkan pada 1951 dan terus dicetak ulang.
Dalam meyakini kebenaran, Hasbi bisa tampil seperti ‘manusia bebas’. Dalam arti, jika sedang membahas sebuah masalah, bisa saja dia berdialog, berdebat, atau berpolemik dengan kawan-kawan seorganisasinya (dalam hal ini Muhammadiyah dan PERSIS). Dia merasa tidak terbebani oleh pendapat organisasi tempat dia bergabung. Bahkan, berani pula dia berbeda pendapat dengan jumhur ulama, satu sikap langka di saat itu.
Hasbi produktif menulis. Lebih dari 70 judul buku di berbagai bidang (seperti tafsir, hadits, fiqh, dan pedoman ibadah) telah ditulisnya. Sebagian buku-buku itu masih terus dicetak ulang hingga kini.

2.
Ide Pemikiran TM. Hasbi Ash Shiddieqy tentang Hukum Islam di Indonesia
Pada masa awal persiapan kemerdekaan Republik Indonesia, perbincangan tentang hukum Islam dari aspek fiqh semakin surut karena semua umat Islam disibukkan dengan pembentukkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun, kesibukkan tersebut tidak pernah membuat Hasbi ikut terlena untuk melupakan agenda pembaruan hukum Islam di Indonesia kendatipun banyak para pembaru Muslim di masanya yang mendirikan organisasi-organisasi kemsyarakatan (Ormas).
Menurutnya, hukum Islam harus mampu menjawab persoalan-persoalan baru, khususnya dalam segala cabang dari mu‘âmalah, yang belum ada ketetapan hukumnya. Ia harus mampu hadir dan bisa berpartisipasi dalam membentuk gerak langkah kehidupan masyarakat. Para ulama (lokal) dituntut untuk memiliki kepekaan terhadap kebaikan (sense of mashlahah) yang tinggi dan kreatifitas yang penuh dengan tanggung jawab dalam upaya merumuskan alternatif fiqh baru yang sesuai dengan situasi dan kondisi masyarakat yang dihadapinya.
Nalar pemikiran yang digunakan oleh Hasbi dengan gagasan fiqh Indonesia adalah satu keyakinan bahwa prinsip-prinsip hukum Islam sebenarnya memberikan ruang gerak yang lebar bagi pengembangan dan ijtihad-ijtihad baru.Menurutnya, hingga tahun 1961, salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah adanya ikatan emosional yang begitu kuat (fanatik, ta‘ashshub) terhadap madzhab yang dianut oleh umat Islam. Dan untuk membentuk fiqh baru ala Indonesia, diperlukan kesadaran dan kearifan lokal yang tinggi dari banyak pihak, terutama ketika harus melewati langkah pertama, yaitu melakukan refleksi historis atas pemikiran hukum Islam pada masa awal perkembangannya. Perspektif ini mengajarkan bahwa hukum Islam baru bisa berjalan dengan baik jika ia sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat. Yakni, hukum yang dibentuk oleh keadaan lingkungan atau dengan kebudayaan dan tradisi setempat (adat dan ‘urf), bukan dengan memaksakan format hukum Islam yang terbangun dari satu konteks tertentu kepada konteks ruang dan waktu baru. Maka, kita dapat menyimpulkan bahwa ide fiqh Indonesia yang telah dirintis olehnya berlandaskan pada konsep bahwa hukum Islam (fiqh) yang diberlakukan untuk umat Islam Indonesia adalah hukum Islam yang sesuai dan memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia, selama itu tidak bertentangan syari’at.
Salah satu contoh kasus, adalah perdebatan Hasbi dengan A. Hasan tentang boleh tidaknya jabat tangan antara laki-laki dan perempuan. Terlepas dari tidak adanya dalil pasti dan alasan yang rasional tentang pengharaman jabatan tangan antara laki-laki dan perempuan maka ia berpendapat bahwa tradisi jabat tangan antara laki-laki dan perempuan bukan sesuatu yang berbahaya untuk dilakukan.
Ada juga contoh kasus yang lain, TM. Hasbi Ash Shiddieqy menegaskan, bahwa sekiranya menyetubuhi istri yang sedang beristihadah tidak dibolehkan, tentulah ada turun wahyu kepada nabi untuk mencegah perbuatan itu, karena perbuatan itu terjadi di zaman wahyu masih diturunkan.
Golongan yang kedua berkata, Tuhan mencegah kita menyetubuhi perempuan yang sedang haid, karena haid itu kotor mendatangkan penyakit. Kalau demikian maka hal itu dapat juga berlaku pada istihadah.[8] TM. Hasbi Ash Shiddieqy mengemukakan, sesungguhnya menetapakan keharaman sesuatu, hendaklah dengan dalil qath'i. Sedangkan dalil qath'i yang mengharamkannya tidak dijumpai. Di samping itu dapat juga di pahamkan bahwa kebolehan bersenggama tersebut dari Nabi SAW setelah diwajibkannya shalat. Kesimpulannya, bersenggama dengan istri yang heristihadah, dibolehkan. Akan tetapi, perlu diingat soal kesehatan. Jika mengganggu kedua belah pihak atau salah satu pihak, hendaklah dasar keharaman ini  diutamakan, dalam hal ini ada baiknya ditanyakan advis dokter.[9] Berikut beberapa karya Hasbi :


a.
Koleksi Hadis-hadis Hukum, 9 Jilid.


b.
Mutiara Hadis 1 (Keimanan).


c.
Mutiara Hadis 2 (Thaharah dan Shalat).


d.
Mutiara Hadis 3 (Shalat).


e.
Mutiara Hadis 4 (Jenazah, Zakat, Puasa, Iktikaf dan Haji).


f.
Mutiara Hadis 5 (Nikah dan Hukum Keluarga, Perbudakan, Jual Beli, Nazar dan Sumpah, Pidana dan Peradilan, Jihad).


g.
Sejarah dan Pengantar Ilmu Al-Qur’an.


h.
Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadis.


i.
 Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir


j.
Islam dan HAM (Hak Asasi Manusia): Dokumenter Politik Pokok-pokok Pikiran Partai Islam dalam Sidang Konsituante 4 Februari 1958.


k.
Kriteria Antara Sunnah dan Bid‘ah.


l.
Pedoman Shalat.


m.
Pedoman Puasa.


n.
Pedoman Zakat.


o.
Pedoman Haji.


p.
Tafsir Al-Qur’an An-Nur.


Di antara karya-karya Hasbi, Tafsir Al-Qur’an An-Nur disebut-sebut sebagai karyanya yang paling fenomenal. Disebut demikian karena tidak banyak ulama Indonesia yang mampu menghasilkan karya tafsir semacam itu.
Karena kepakarannya dalam ilmu hadits, pada tahun 1960 dia diangkat menjadi Guru Besar di bidang Ilmu Hadits. Sejak itu dia juga menjadi dekan di Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Jogjakarta  hingga tahun 1972.
Atas prestasi dan jasa-jasanya terhadap perkembangan Perguruan Tinggi Islam dan perkembangan ilmu pengetahuan keislaman di Indonesia dia dinugerahi gelar Doktor Honoris Causa oleh Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan IAIN Sunan Kalijaga pada tahun yang sama, 1975.
Situs www.uin-malang.ac.id 18/11/2011 juga menyebut Hasbi sebagai tokoh yang sangat gigih dalam memerjuangkan pendidikan Islam. “Melihat tanah kelahiran dan sejarah hidupnya, seorang ulama yang memiliki karya tulis  sedemikian banyak itu, adalah merupakan prestasi yang sangat luar biasa,” tulis situs Universitas Islam Negeri Malang itu.

3.
Metode Istimbath Hukum TM. Hasbi Ash Shiddieqy
Metode istinbath TM. Hasbi Ash Shiddieqy berpijak pada prinsip mashlahah mursalah, keadilan, kemanfaatan, serta sadd-u ‘l-zarî‘ah. Semua prinsip itu, merupakan prinsip gabungan dari setiap madzhab. Maka, untuk memberikan pemahaman yang baik, ia menawarkan metode analogi-deduktif yaitu suatu model istinbâth hukum yang pernah dipakai oleh Imam Abû Hanîfah untuk membahas satu permasalahan yang tidak ditemukan ketentuan hukumnya dalam khazanah pemikiran klasik. Dengan demikian, untuk memudahkan penerapan metode di atas, ia menggunakan pendekatan sosial-kultural-historis dalam segala proses pengkajian dan penemuan hukum Islam.
TM. Hasbi Ash Shiddieqy dalam  menggunakan metode istinbath hukumnya telah memposisikan al-Qur'an sebagai basis awal dalam menentukan hukum terhadap suatu peristiwa yang muncul di masyarakat. Jika al-Qur'an tidak menunjukkan aspek hukumnya secara tegas, maka Hasbi menggunakan Hadits sebagai sumber hukum yang kedua. Demikian pula  manakala al-Qur'an dan Hadits  tidak memberi petunjuk secara  qat’i, maka Hasbi menggunakan ijma’, qiyas, ra’yu dan urf. Ijma’ yaitu kesepakatan para mujtahid umat Islam pada suatu masa atas sesuatu perkara hukum syara. Qiyas yaitu menghubungkan sesuatu persoalan yang tidak ada ketentuan hukumnya di dalam nash dengan sesuatu persoalan yang telah disebutkan oleh nash, karena di antara keduanya terdapat pertautan (persoalan), illat hukum. Hukum Islam yang berakar pada nas zhanni yang merupakan wilayah ijtihadi yang produk-produknya kemudian disebut dengan fiqhi.[10]  Tentang masalah ‘urf, Hasbi menyebutkan,  bahwa karena pentingnya kedudukan adat kebiasaan dalam fikih, maka para fukaha membahas masalah urf  secara teliti. Sebab urf itu ada yang menyangkut agama di samping hanya sekadar mengatur tertib hubungan antarmanusia, baik yang berhubungan dengan hukum maupun yang menyangkut moral.[11]
D.
SIMPULAN
Perjalanan intelektualitas Hasbi cukup mengesankan. Misal, dia bisa menulis banyak buku. Atau, dia bisa menduduki jabatan sebagai Guru Besar dan membimbing banyak sarjana. Bersama prestasinya yang lain, Hasbi layak untuk disebut pemikir besar. Hal itu menjadi mungkin terjadi karena kepakarannya. Padahal, kita tahu, dia tak tamat SD dan berasal dari kota yang sangat kecil. Tapi, semangat belajar yang dipunyainyalah yang membedakannya dengan rata-rata orang.
Hasbi telah membuat sejarah. Buku-buku yang diwariskannya, akan membuatnya ‘kekal’ lantaran buku-buku itu InsyaAllah masih akan terus dicari dan dibaca sampai ke berbagai generasi sesudahnya. Pikiran-pikiran Hasbi dalam menetapkan suatu hukum berpijak pada prinsip mashlahah mursalah, keadilan, kemanfaatan, serta sadd-u ‘l-zarî‘ah, pikiran pikiran tersebut masih akan terus dikaji oleh berbagai kalangan dan dengan berbagai media. Hasbi masih ‘hidup’ bersama kita dan terus memberi banyak inspirasi. Misal, “Sekalipun berasal dari kota kecil dan dengan sarana terbatas serta lingkungan yang kerap tak bersahabat, kita tetap berpeluang menjadi ‘orang besar’ berkontribusi untuk sebesar-besar kemaslahatan umat manusia”.
E.
SARAN
Berdasarkan berbagai uraian di atas, maka penulis memberikan saran kepada para generasi islam bahwa prospek penerapan hukum Islam di Indonesia cukup cerah, oleh karena itu bagi generasi islam terbuka lebar untuk menerapkan dan mengembangkan hukum islam di Indonnesia.
Hal  tersebut didasarkan pada berbagai kenyataan positif, antara lain :

1.
Berbagai kebijakan dan kebijaksanaan pemerintah selaku penyelenggara Negara yang memberi peluang bagi berperannya hukum Islam.

2.
Telah terwujudnya berbagai peraturan dan perundang-undangan yang membuat hukum Islam menjadi lebih eksis sebagai sub system dalam system hukum nasional.

3.
Adanya upaya yang cukup maksimal dari kalangan umat Islam dan pakar hukum Islam melalui dakwah dan pendidikan, sehingga selain dapat lebih meningkatkan kualitas iman juga kesadaran untuk melaksanakan hukum secara maksimal.

Sekian semoga bermanfaat bagi semuanya, jazakumullah khairul jaza.
















DAFTAR PUSTAKA

Abd. Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978) ;
Ali Syafie, Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Ummat, dalam Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam ;
Amrullah Ahmad, SF. Dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani Press, 1966) ;
Hasbi Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988, cet III),
Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia ;
Muhammad Abdul Ghani al-Bayiqani, al-Madkhal Ila Ushul al-Fiqh al-Maliki, Beurit Libanon: Dar Ribnan Littiba’ah wa al-Nasyr, 1968 ;
Nouruzzaman Shiddieqy, Jeram-Jeram Peradaban Muslim (Cet. I: Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996) ;
TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, jilid I, Jakarta: PT Magenta Bhakti Guna, 1994 ;


.  .









[1] Amrullah Ahmad, SF. Dkk., Dimensi Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional (Jakarta: Gema Insani Press, 1966), h. ix
[2] Hukum Islam merupakan koleksi daya upaya para fuqaha dalam menerapkan syariat Islam sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Lihat Hasbi Ash-Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988, cet III), h. 44
[3] Syariat mempunyai dua pengertian: umum dan khusus. Secara umum, mencakup keseluruhan tata kehidupan dan Islam termasuk pengetahuan tentang ketuhanan. Dalam pengertian khusus, ketetapan yang dihasilkan dari pemahaman seorang muslim yang memenuhi syarat tertentu tentang al-Qur'an dan sunnah dengan menggunakan metode tertentu (Ushul Fiqhi), Lihat: Juhaya S. Praja, Hukum Islam di Indonesia…, h. vii
[4] Fiqih adalah hukum syara' yang bersifat praktis diperoleh melalui dalil-dalil yang terinci. Lihat: Abd. Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqhi, (Kuwait: Dar al-Qalam, 1978), h. 11
[5] Amruullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional…,
[6] Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia…
[7] Ali Syafie, Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Ummat, dalam Amrullah Ahmad, Dimensi Hukum Islam …, h. 93
[8] TM. Hasbi Ash Shiddieqy, Koleksi Hadits-Hadits Hukum, jilid I, Jakarta: PT Magenta Bhakti Guna, 1994, hlm. 192                        
[9] Ibid, hlm. 192 - 193
                        

[10] Muhammad Abdul Ghani al-Bayiqani, al-Madkhal Ila Ushul al-Fiqh al-Maliki, Beurit Libanon: Dar Ribnan Littiba’ah wa al-Nasyr, 1968, hlm. 107.  
[11] Nourouzaman Shidiq, Fiqih Indonesia Penggagas dan Gagasannya, Op. Cit, hlm. 124.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar